Pasca Putusan Sengketa Lahan, Mustakim Berharap Pemda Tidak Abaikan Hak Rakyat
Mustakim La Dee |
TALIABU, BRN – Pasca
Pembacaan Putusan Pengadilan Negeri Bobong atas Sengketa Tanah Pasar Desa
Nggele Kecamatan Taliabu Barat Laut Pulau Taliabu, nomor perkara
No.2/Pdt.G/2019/PN.Bbg Antara H. Lamusa sebagai penggugat melawan pemerintah
Desa Nggele sebagai TERGUGAT I dan PEMERINTAH Daerah Pulau Taliabu sebagai
TERGUGAT II, dalam putusan tersebut memenangkan penggugat, yang menerima gugatan
penggugat untuk sebagian.
Sidang mendengarkan pembacaan
putusan perkara perbuatan melawan hukum di pengadilan negeri bobong dalam perkara
sebagai mana hakim pengadilan negeri bobong yang telah membacakan putusan perkara
perdata perbuatan melawan hukum (13/09/19) Kamis Lalu, diruang sidang utama
Pengadilan Negeri Bobong.
Bahwa penguasaan objek
sengketa pasar desa nggele yang di kuasai dan melawan hukum oleh pemerintah
desa nggele, kecamatan taliabu barat laut sebagai tergugat i dan pemerintah
daerah kabupaten pulau taliabu yang dalam hal ini bupati pulau taliabu cq
disperindagkop saat ini telah dimenangkan oleh penggugat pada sidang
tingkatan pertama ” kata Mustakim La Dee kuasa hukum penggugat kepada awak
media saat dikonfirmasi.
Menurutnya tanah atau
objek sengketa yang telah diperkarakan pengugat di terima oleh pengadilan
negeri bobong sehingganya atas objek sengketa tanah yang telah di bangun pasar
oleh tergugat ii pemda pulau taliabu merupakan sah tanah milik penggugat.
Maka secara sah putusan
pengadilan negeri bobong tingkat pertama di menangkan oleh penggugat. maka
tergugat i dan tergugat ii secara sah terbukti melakukan perbuatan melawan
hukum ” tegasnya.
“karena sesunggunya
tanah objek sengketa tersebut adalah milik klien kami yang saat merasa
hak nya diabaikan oleh penguasa ,kami akan selalu memperjuangkan Keadilan
dan Kebenaran kepada masyarakat yang mencari keadilan “tandas nya.
Kalau berbicara hak
masyarakat yang dizolimi ,menurut saya masyarakat mana yang dizolimi?
seharusnya pihak kami yang zolimi kerena dia adalah masyarakat yang
merasa diabaikan oleh penguasa dalam hal pemerintah desa nggele ” tanya mustakim
pria yang disapa takim.
“harapan kami semoga
kedepan tidak ada lagi pembangunan yang mengabaikan hak – masayarakat dan
pemerintah wajib melakukan upaya ganti rugi serta melakukan sosialisasi
lebih awal kepada masyarakat sebelum melakukan kegiatan pembangunan yang
dimana itu diatas lahan milik warga ” tutup nya. (her/red )