Panwas Morotai: Anggota DPRD Tak Kantongi Surat Cuti Bakal Dibubarkan Saat Berkampanye
MOROTAI-BRINDOnews – Panitia Pengawas Pemilu (Panwas)
Kabupaten Pulau Morotai menghimbau seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) menyodorkan surat cuti sebelum mengikuti kampanye Gubernur dan
Wakil Gubernur mengingat saat ini kampanye sudah mulai jalan.
“Bagi anggota DPRD sebagai partai pengusung yang
melibatkan diri mengikuti kampanye harus ada surat cuti dan surat cuti
disodorkan ke Panwas sebelum libatkan diri dalam kampanye. Jika tidak memiliki
surat cuti saat kampanye dan mengikuti kampanye kami akan bubarkan anggota DPRD
terlibat kampanye tersebut, “tegas Ketua Panwas Morotai, Murjat Hi Untung
diruang kerjanya, Senin (26/2/2018).
Murjat menjelaskan, pembubaran anggota DPRD yang tidak
mengantungi surat cuti diatur dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Pemilihan
Gubernur/Wakil Gubernur, Walikota/Wakil Wali Kota dan Bupati/Wakil Bupati.
“Jadi pembubaran anggota DPRD yang mengikuti kampanye tidak
mengantongi surat cuti diatur dalam pasal 63 PKPU Nomor 4 Tahun 2017. Di dalam
isyarat pasal yang disebut sudah tertulis jelas, bahwa bagi anggota DPRD tidak
miliki surat cuti dapat dibubarkan Panwas saat menggelar kampanye, “cetus
Murjat.
Surat cuti yang dimaksud, kata Murjat berlaku untuk
satu kali kampanye, bagi anggota DPRD yang berkeinginan mengikuti kampanye selanjutnya
harus mengurus kembali surat cuti dan kembali disodorkan ke pihak Panwas yang
berwewenang mengawasi jalannya kampanye.
Selain anggota DPRD, Murjat juga meminta kepada ketua
tim sukses (Penghubung) pasangan calon. Jika terjadi perubahan lokasi kampanye
segera dilaporkan ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan Panwas. Hal
dilakukan agar Panwas mengetahui lokasi kampanye yang telah dipindahkan,
sekaligus untuk mempermuda pihak Panwas untuk melakukan pengawasan.
Sementara, lanjut Murjat bagi Kepala Daerah yang
melibatkan diri dalam berkampanye, tiga hari sebelum kampanye digelar harus
menyodorkan surat cuti ke Panwas, jika ini tidak dilakukan, maka bakal ditindak
tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Terutama bagi PNS, Kades dan perangkatnya, kami
sudah lakukan sosialisasi mengenai larangan terlibat politik praktis, jika
ditemukan PNS, Kades dan Perangkat terlibat politik praktis, kami pastikan akan
ditindak tegas, “terang Murjat. (Fix/red)