Pansus Sebut Penggunaan Anggaran Dinkes dan BPBD Malut Tidak Jelas
Foto Ilustrasi |
SOFIFI,BRN – Penggunaan anggaran di Dinas Kesehatan dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Maluku Utara dinilai tidak jelas.
Seketaris Pansus DPRD atas Laporan Pertabggungjawaban Gubernur tahun 2020, Erwin Umar, Rabu (16/6/21) mengatakan, dalam dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Maluku Utara, terdapat perbedaan data antara realisasi fisik dan keuangan dengan data realisasi pada LKPJ.
Menurutnya, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Malut merekomendasikan kepada Inspektorat Malut untuk melakukan audit terhadap pertanggungjawaban keuangan di dinas Kesehatan dan BPBD serta OPD lainya.
Temuan pada dinas Kesehatan Provinsi Maluku Utara, dimana dana refocusing sebesar 23 miliar, direalisasi sebesar 16 miliar. Belum jelas peruntukannya dan tidak tepat sasaran sesuai tupoksi OPD.
Selain itu juga, belum ada kejelasan penggunaan kegiatan refocusing pada pengadaan media Covid-19 senilai 1,3 miliar lebih
Anggaran senilai Rp 1.389.485.000 belum jelas maksud kegiatan refocusing pada pemantauan dan evaluasi tenaga kontrak penaanganan pendemi Covid-19 di tempat karantina sebesar 417 juta.
Juga terdapat kegiatan refocusing pada sosialisasi dan pemantauan ibu hamil, bayi, balita, remaja dan lansia dalam upaya penanganan covid-19 di Kota Ternate senilai Rp.504 juta juga tidak jelas, hal tersebut diketahui saat tidak diperkenankan kegiatan sosialisasi secara tatap muka.
Untuk BPBPD Malut, Pansus juga menemukan sejumlah masalah yakni, tidak dapat menjelaskan aliran dana COVID-19 sebesar Rp 148 Miliar, serta penggunaan dana Hibah sebesar Rp 13.312.676.000,00 direalisasi 13.065.830.323,00. Belum efektif dalam pelaksanaan dana Hibah sehingga ada pengembalian dana sisa.
Kata politisi Perindo ini, BPBD beralasan pengembalian dana sisa berdasarkan Surat BNPB No. B.234/BNPB/DIV/RR.01.02/09/2020 Perihal Pemanfaatan Hibah. Rehabilitasi dan Rekonsolidasi Pasca Bencana TA 2020 Point 3 : Apabila terdapat kegiatan yang tercantum dalam RKA dan DPA telah dilaksanakan menggunakan sumber pendanaan lainya, maka anggaran tersebut dikembalikan ke kas negara namun BPBD tidak menjelaskan apakah ada pembiayaan serupa dengan menggunakan dana lainnya, dana sisa yang tidak terpakai karena nilai kontrak lebih rendah dari pagu atau alasan lainnya.
Atas permasalahan tersebut, maka pansus KPJ merekomendasikan kepada Saudara Kepala BPBD segera membuat laporan secara lengkap penggunaan dana Covid-19 sebesar Rp 148.000.000.000 dalam penyusunan anggaran harus berdasarkan pada peraturan yang berlaku.
“Dari hasil permasalahan tersebut, pansusLKPJ DPRD Malut merekomendasikan kepada Gubernur segera memerintahkan Inspektorat untuk pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas penggunaan dana refocusing di Dinas Kesehatan. Gubernur juga segera mengevaluasi kinerja Kepala Dinas Kesehatan terkait belum optimalnya pelayanan rumah sakit di Sofifi,” ujar politisi Perindo itu. (red/tim)