GPM Desak APH Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Covid
TERNATE, BRN – Gerakan Pemuda Marhaen (GPM) Maluku Utara kembali mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera menetapkan tersangka lain atas dugaan kasus korupsi penggunaan anggaran vaksinasi, covid-19 pada dinas BPBD dan Dinkes.
Kasus korupsi ini diduga melibatkan Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman yang saat itu sebagai Ketua Satgas covid-19. Dugaan korupsi anggaran Covid-19 dan vaksinasi senilai senilai Rp 22 miliar, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 709.721.945, berdasarkan perhitungan BPKP Malut,” ungkap ketua GPM Malut, Sartono Halek saat menggelar aksi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut, Selasa, 9 Juli 2024.
Menurutnya, aparat penegak hukum segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap walikota ternate sebagai ketua satgas covid-19 Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman.
Di dalam Fakta persidangan menunjukkan nama Wali Kota Ternate, Tauhid Soleman sebagai Ketua Satgas covid-19 disebutkan salah seorang terdakwa. Selain itu, Status Tauhid Soleman dalam kasus Haornas dan Perusda juga harus diperjelas.
Ia menegaskan, APH juga harus menuntaskan proyek fiktif peningkatan jalan tanah ke aspal di Kelurahan Jati, dan dugaan korupsi anggaran penghasilan Direksi PDAM Ake Gaale. “Wali Kota Ternate sebagai penguasa modal harus dipanggil, diperiksa, dan dimintai keterangan,” pungkasnya. (Tim/red)