Brindonews.com
Beranda Kabar Faifiye P3K Halmahera Timur Ancam Mogok Kerja Buntut Gaji 7 Bulan Tidak Dibayar

P3K Halmahera Timur Ancam Mogok Kerja Buntut Gaji 7 Bulan Tidak Dibayar

HALTIM, BRN – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kabupaten Halmahera Timur hingga kini belum menerima gaji. Mereka mengancam tidak menjalankan tugas apabila pemerintah daerah terus bersikap apatis terhadap haknya mereka.

Salah satu P3K Guru yang diminta namanya tidak disebutkan mengatakan, dia bersama rekan sejawatnya menjalankan tugas sudah terhitung sejak surat keputusan atau SK bupati perihal pengangkatan P3K diterima. Tapi hak mereka belum diterima terhitung tujuh masuk bulan kedelapan.





“Kurang lebih 7 bulan mulai terhitung  Januari sampai Juli ini torang tara terima gaji. Sementara torang ini melaksanakan tugas-tugas di sekolah,” katanya, Selasa 9 Juli.

Dia meminta Dinas Pendidikan dan BPKAD Halmahera Timur secepatnya mencari jalan keluar sebelum perihal tersebut berbuntut panjang hingga pelayanan disetop. Menurutnya, pembayaran gaji sangat diperlukan untuk memenuhi kebutuhan dan keperluan ditempat tugas. Apalagi ia ditugaskan di kecamatan yang masih terbilang sulit akses transportasi.

“Torang juga sudah berkeluarga, punya suami istri dan bergantung hidup di gaji untuk hidupi keluarga. Tapi yang menjadi masalah sampe sekarang gaji kami belum dibayar. Kirannya bisa sampaikan keluhan ini agar bisa dijawab kalau tidak kami mogok kerja sampai gaji dibayar,” keluhnya.





Kepala BPKAD Halmahera Timur Joko Loleno Ridwan menjawab ihwal dimaksud. Menurut Joko, realisasi pembayaran gaji P3K ditargetkan pada Agustus mendatang. Joko menyatakan, rencana mengeksekusi gaji baru dimulai setelah kelengkapan berkas P3K yang sudah kelar baru diterima dari BKD pada Juni lalu.

“Keterlambatan pembayaran gaji P3K ini bukan kesengajaan, tapi menunggu proses kelengkapan berkas dari Badan Kepegawaian dan berkasnya baru kami terima Juni lalu,”ujarnya.

Proses pembayaran gaji P3K lanjut Joko, sudah dalam tahap proses perhitungan untuk pembayaran oleh BPKAD. Besaran gaji P3K dihitung berdasarkan terhitung mulai tanggal TMT SK dan surat bertugas. (*)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Iklan