Operasi Zebra Kieraha 2018, Dilaksanakan Selama 14 Hari

![]() |
Kabid Humas Polda Malut, AKBP Hendri Badar, di dampinggi Kaur Penum Subbid Penmas Bid Humas, AKP Hefrizon saat melaksanakan Press release Selasa (30/10/20 |
TERNATE, BRN – Polisi lalu lintas (Polantas) sebagai pengerak revolusi mental dan pelopor tertib sosial di ruang publik jajaran. Ditlantas polda Maluku Utara melakukan Operasi Kepolisian Terpusat (Zebra) Kieraha tahun 2018 kurang lebih 14 hari di seluruh Maluku Utara.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam bentuk Operasi Harikamtibmas yang mengedepankan kegiatan penegakan hukum disertai kegiatan preemtif dan preventif secara selektif prioritas untuk mewujudkan kamseltibcarlantas yang mantap, tertib dan Iancar, menjelang Perayaan Natal 2018 dan Tahun Baru 2019
” Berdasarkan Trend pelanggaran lalu lintas di wilayah Maluku Utara mengalami kenaikan drastis sebanyak 67% di lihat pada tahun 2016 Polda Malut mengeluarkan tilang sebanyak 12.975 hingga menjadi 21.570 di tahun 2017 ini. Untuk teguran pun 32% pada tahun 2016 sebanyak 13.717 menjadi 18.160 di tahun 2017.” Kata Kabid Humas Polda Maluku Utara, AKBP Hendri Badar, di dampinggi Kaur Penum Subbid Penmas Bid Humas, AKP Hefrizon saat melaksanakan Press release Selasa (30/10/2018).
Menurut Hendri, Untuk operasi zebra kieraha 2018 dipimpin langsung oleh Ditektur lalu lintas Polda Maluku Utara yang akan bertindak sebagai kasatgas opsda yang akan di bantu oleh wadir lantas sebagai wakasatgas opsda yang akan di dukung oleh staf operasi lainya.
” Dari personil akan di libatkan kurang lebih 208 yang akan terdiri dari Polda Malut sebanyak 40 personil, jajaran Polres Ternate sebanyak 24 personil, Polres Tikep 20 personil, Polres Halbar 20 personil, Polres Halut 20 personil, polres Halteng 20 personil polres Haltim 20 personil, Polres Halsel 24 personil, dan Polres Kepulauan Sulaula 20 personil serta Polres pulau mortai 20 personil, yang akan di kerahkan pada operasi zebra kieraha tahun 2018, ” ujarnya.
Menurutnya, Dari target operasi ini antara lain bagi pengemudi bawa umur, mengemudi menggunakan handphone, tidak menggunakan sabuk pengaman, pengemudi dalam komsumsi narkoba mabuk, tidak mengunakan helm SNI, pengendara melebihi batas kecepatan, bergoncengan melebihi dari satu.
” Selain itu, Untuk benda yang ada pun mulai dari kendaraan yang tidak layak jalan, kelengkapan kendaraan roda dua TNKB kaca spion dan lainya, kelengkapan roda empat TNKB kaca spion wiber kotak P3K dan lain, kenderaan tidak dilengkapi STNK, kendaraan yang memasang lampu isyarat lalu lintas, kendaraan tidak mengunakan knalpot standar, Bebernya
Kata dia, Lokasi operasi pun sistem digunakan sistem mubail pada tempat kawasan tertib lalu lintas di Jl.Ahmad Yani hingga Jl.Sultan M. Djabir Sjah, kawasan yang rawan kecelakaan lalu lintas Jl. Bastiong Jl. Tubo, Jl. Ngade, Jl. Pemuda, Jl. Akehuda, pintu masuk kluar terminal, bandara dan pelabuhan, pintu masuk kluar ojek wisata rekreasi hiburan danau ngade, benteng kalumata, benteng toloko, land mark, pintu masuk kluar pasar, moll, pertokoaan, dan lingungan perguruan tinggi dan sekolah dan lainnya.
Lanjut dia, tak hanya itu , giat yang dilakukan ini akan difokuskan pada kenderaan yang sering berhenti di sembarangan tempat/terlarang mengemudi melawan arus menyerobos lampu merah dan lainya. (Shl)