Oknum Anggota DPRD Ternate Terancam di PAW

TERNATE, BRN – Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional atau DPW PAN Provinsi Maluku Utara sudah mencium aromah kasus perselingkuhan oknum anggota DPRD Kota Ternate berinisial RA alias Ridwan setelah beredar kabar putusan Pengadilan Agama Ternate.
Bahkan DPW PAN Maluku Utara sudah mempersiapkan opsi Pergantian Antar Waktu terhadap RA dari anggota DPRD Kota Ternate apabila hasil pemeriksaan Badan Kehormatan DPRD setempat terbukti.
Ketua DPW PAN Provinsi Maluku Utara Kasman Hi. Ahmad mengatakan, pihaknya sudah mendapat informasi perihal diamksud pada Minggu kemarin, 6 Juli.
“Informasinya sudah ada putusan pengadilan bahwa dia bersalah. Karena itu, tentu kita di partai punya kode etik dan aturan yang berkaitan dengan pelanggaran anggota partai,” kata Kasman, Senin, 7 Juli.
Politikus partai besutan Menteri Kordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan tersebut menegaskan, pihaknya bakal membahas kasus dimaksud pada internal parta lebih dulu. Meski begitu, nasib RA selaku anggota DPRD tergantung hasil pemeriksaan Badan Kehormatan. DPW PAN Maluku Utara kata Kasman, bakal memanggil dan memeriksa terhadap RA, termasuk akan meminta petunjuk dewan etik partai perihal kasus RA.
“Di internal DPRD ada mekanismenya, mereka juga ada fungsi etiknya. Kita akan lihat perkembangannya seperti apa, yang jelas ini menjadi perhatian kita di tingkat wilayah dan akan memanggil yang bersangkutan. Kami akan mengecek lebih jauh seperti apa, bagaimana keadaan keputusan yang diambil, kita akan berkoordinasi dengan beberapa dewan etik,” jelasnya.
Wakil Bupati Halmahera Utara tersebut bilang, DPW PAN Maluku Utara akan memberikan sangsi PAW terhadap RA apalagi sudah ada putusan Pengadilan Agama Ternate yang membenarkan RA bersalah.
“Kita akan memberi peringatan keras sekaligus mengecek lagi prosesnya seperti apa di DPRD. Kalau ada rekomendasi komisi etiknya dari sana, kita akan membahasnya di internal, ada mekanismenya. Tergantung kualitas masalahnya, meskipun dia kader PAN tapi di DPRD ada Badan Kehormatan. Nanti kita kroscek penyelesaian seperti apa di BK, tapi kalau memang memungkinkan ada tahapan sampai ke pergantian antar waktu maka Kami punya mekanisme untuk melakukan itu (PAW),” tegasnya. (ham/red)