Brindonews.com
Beranda Headline Nuryati, Ada Pengurus Ilegal KNPI Gelar Musda

Nuryati, Ada Pengurus Ilegal KNPI Gelar Musda





Ketua Bidang Organisasi DPD KNPI Malut, Nuryati Barumali

SOFIFI, BRINDOnews.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Maluku Utara menilai oknum yang mengatasnamakan pengurus KNPI yang berkeinginan melaksanakan Musyawarah Daerah (Musda) itu illegal. Hal ini dikatakan ketua Bidang Organisasi Nuryati Barumali KNPI dibawa kepimimpinan Ikhi Sukardi kepada reporter Brindonews.com via WhatsApp Senin 20/11/2017.

Perlu disampaikan berdasarkan hasil rapat pengurus harian DPD KNPI Malut dibawah kepemimpinan Ikhi Sukardi Husen, sejak awal sudah mencurigai proses yang dilakukan beberapa oknum pengurus itu illegal sebab  tidak melalui mekanisme organisas, ujarnya.

Tindakan beberapa oknum yang mengatasnamakan pengurus DPD KNPI sudah dilaporkan ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP KNPI) untuk secepatnya menyelesaikan masalah ini. Polimik yang terjadi di internal KNPI Maluku Utara diduga ada campur tangan dari oknum-oknum DPP yang sengaja memperkeruh suasana untuk kepentingan pribadi dan kelompok tertentu, ungkapnya.





“Kami menilai ada oknum DPP KNPI yang sengaja memperkeruh suasana membangun konsolidasi organisasi demi kepentingan pribadi dan kelompok yang sengaja mengabikan mekanisme organisasi,” ujarnya.

Sebagai pengurus DPD KNPI yang memiliki legalitas menginstruksikan kepada seluruh pengurus DPD II KNPI Kabupaten dan Kota serta OKP yang berhimpuan untuk tidak mengikuti proses Musda illegal.

“Kami menginstruksikan kepada seluruh DPD KNPI Kabupaten dan Kota serta meminta kepada OKP yang berhimpun untuk tidak mengikuti proses inskonstitusional tersebut,” tegasnya.





Pihaknya juga akan menempuh jalur hukum dan tindakan lain jika Musda yang dilakukan oleh sebagian pengurus itu terus berlanjut. “Kami akan mengambil langkah hukum dan tindakan lainnya jika hal tersebut dipaksakan,” tutupnya.  (bud)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan