Nasib 7 Jaksa Menunggu Putusan Kejagung
Pres Confres Kejati Malut |
TERNATE, BRN – Nasib 7 Jaksa di lingkungan Kejaksaan Tinggi ( Kajati) Maluku Utara tergantung keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.
Hal ini terbukti saat Kejaksaan Tinggi Malut umumkan sebayak 7 jaksa diberikan hukuman dengan masing- masing kategori, baik itu ringan, sedan, disiplin maupun hukuman berat.
” Dari 7 jaksa yang diberikan sanksi satu diantaranya yang betinisial S mendapatkan hukuman berat karena terlibat Narkoba”
Kepala Kejati Malut Erryl Prima Putra kepada wartawan saaj jumpa pers Kamis (22/7/2021) mengatakan, yang mendapatkan hukuman masing-masing satu orang hukuman berat, 4 hukuman sedang dan 2 hukuman ringan
Ke 7 jaksa ini satu diantaranya menunggu keputusan Pimpinan Pusat, sementara 6 jaksa lainya dalam waktu dekat diusulkan ke Kejagung RI untuk memutuskan hukuman apa yang layak di jatuhkan.
Setelah ini kami akan usulkan ke Kejagung untuk mentapkan hukuman apa saja yang layak di berikan kepada penerima hukuman ,”ujar Erryl.
Sementara itu Asisten Pengawasan (Aswas), Muh Noor Hk menambahkan, data 7 orang jaksa yang mendapatkan hukuman itu sudah diserahkan ke pak kajati, terkait dengan memori serah terima jabatan.
Lanjut dia, mungkin pendapat kita, bahwa 7 jaksa tersebut diberikan masing- masing hukuman, dan setelah diusulakan pusat untuk menetapkan siapa yang dapat hukuman berat,sedang maupun ringan.
” Mungkin pendapat kita, usulkan hukuman sedang,tetapi kita tidak tau keputusan pimpinan pusat seperti apa”. (Cm/red)