Nasib 7 Jaksa Menunggu Putusan Kejagung
![]() |
| Pres Confres Kejati Malut |
TERNATE, BRN – Nasib 7 Jaksa di lingkungan Kejaksaan Tinggi ( Kajati) Maluku Utara tergantung keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.
Hal ini terbukti saat Kejaksaan Tinggi Malut umumkan sebayak 7 jaksa diberikan hukuman dengan masing- masing kategori, baik itu ringan, sedan, disiplin maupun hukuman berat.
” Dari 7 jaksa yang diberikan sanksi satu diantaranya
yang betinisial S mendapatk
with fast delivery where to order xenical online with the lowe
st prices today in the USA
an hukuman berat karena terlibat Narkoba”
Kepala Kejati Malut Erryl Prima Putra kepada wartawan saaj jumpa pers Kamis (22/7/2021) mengatakan, yang mendapatkan hukuman masing-masing satu orang hukuman berat, 4 hukuman sedang dan 2 hukuman ringan
Ke 7 jaksa ini satu diantaranya menunggu keputusan Pimpinan Pusat, sementara 6 jaksa lainya dalam waktu dekat diusulkan ke Kejagung RI untuk memutuskan hukuman apa yang layak di jatuhkan.
Setelah ini kami akan usulkan ke Kejagung untuk mentapkan hukuman apa saja yang layak di berikan kepada penerima hukuman ,”ujar Erryl.
Sementara itu Asisten Pengawasan (Aswas), Muh Noor Hk menambahkan, data 7 orang jaksa yang mendapatkan huk
uman itu sudah diserahkan ke pak kajati, terkait dengan memori serah terima jabatan.
Lanjut dia, mungkin pendapat
kita, bahwa 7 jaksa tersebut diberikan masing- masing hukuman, dan setelah diusulakan pusat
untuk menetapkan siapa yang dapat hukuman berat,sedang maupun ringan.
” Mungkin pendapat kita, usulkan hukuman sedang,tetapi
kita tidak tau keputusan pimpinan pusat seperti apa”. (Cm/red)







