Brindonews.com






Beranda Daerah Nasdem, Banteng & Beringin Pimpin DPRD Morotai

Nasdem, Banteng & Beringin Pimpin DPRD Morotai

INFOGRAFIS

MOROTAI, BRN– Rusminto Pawane akhirnya ditetapkan memimpin Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Pulau. Penunjukan ketua definitf
politisi Partai Nasional Demokrat (NasDem) itu berdasarkan keputusan atau hasil
rapat internal Dewan Pimpinan Wilayah NasDem.

Rusminto dilantik sebagai ketua
definitf berdasarkan surat keputusan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani
Kasuba Nomor 516/KPTS/MU/2019 tentang Peresmian Pimpinan DPRD Kabupaten Pulau
Morotai Masa Bakti 2019-2024. Dia diambil sumpah jabatan
dalam rapat paripurna
DPRD tentang persetu­juan dan pengesahan pimpinan DPRD di ruang rapat paripurna
DPRD Morotai, Rabu (15/1).





Pengamatan
brindonews.com,
Rusminto dilantik bersama dua
koleganya yaitu Djudi R. Dadana dari PDI-P dan Fahri Haerudin dari Golkar. Djudi
dan Fahri
ditunjuk sebagai wakil ketua I, sementara mengisi di
posisi wakil ketua II. Ketiganya diambil sumpah dan janji oleh Kepala Kejaksaan
Negeri Tobelo, Marta Maitimu.

Proses pengambilan sumpah dan janji jabatan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tobelo, Marta Maitimu 

Rusminto Pawane, Ketua DPRD Morotai
terpilih menyatakan,
pihaknya bersama seluruh
koleganya akan berupaya maksimal me­lak­sanakan semua tugas dan fungsi DPRD
secara baik.
Menanamkan tekad untuk
memperjuangkan aspirasi rakyat serta berkewajiban dan bertanggungjawab mengawal
aspirasi yang dititipkan di pundak setiap anggota maupun pimpinan.

Rusminto bilang, DPRD dibawa
kendalinya akan terus bergerak dan mempertajam cita perubahan masyarakat
Morotai. Salah satu upaya adalah DPRD mendukung pemerintah daerah untuk
mendigtalisasi sistem pelayanan berbasis digital atau online.





“Terutama pelayanan dasar yang muda
diakses, berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk melakukan upaya
meningkatkan regulasi peraturan bupati tentang wajib belajar 16 tahun ke
peraturan daerah, membuat layanan keluhan rakyat reses anggota DPRD yang
berbasis digital,” katanya.

Selain itu menurut dia, penguatan tugas
dan fungsi DPRD sebagai jargon baru, yaitu ‘DPRD mendatangi, bukan didatangani’.
Dan mendorong pemerintah memberikan kepastian regulasi soal
rencana tata ruang
wilayah
dan rencana
detil tata ruang
 atau
RTRW/RDTR
, terutama berkaitan pemanfaatan
lahan pembangunan pemukiman.

“Ini tujuannya guna memberikan
kepastian bagi masyarakat dalam melakukan pembangunan. Selain itu memperkuat
hubungan kemitraan antara alat kelengkapan dewan dan organisasi perangkat
daerah, serta membuka seluruh akses informasi berbasis digital kepada
masyarakat terutama berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD,”
katanya.
(fix/red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Iklan