Jaksa Tahan Tiga Tersangaka Dugaan Korupsi RSUD Morotai

![]() |
Tiga Tersangaka Yang Di Amankan |
TERNATE BRN – Di Duga terlibat kasus dugaan korupsi pembangunan gedung rawat inap Rumah Sakit Daerah (RSUD) Kabupaten Pulau Morotai tahun 2016-2017. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut), menahan tiga tersangka
Ketiga tersangka di priksa selama 5 jam, yakni dari pukul 14 : 00 hingga pukul 19:04 WIT. Tia tersangka diantaranya Charles Benawan sebagai direktur Perusahaan, Hengky Salafu sebagai Pelaksana dan Guntur Gopeo sebagai PPK, langsung digiring ke mobil operasional Kejati Malut menuju ke lapas kelas IIA Ternate
Kasi Penkum Kejati Malut Apris Risman Ligua kepada wartawan membenarkan, adanya penahan tiga tersangka
“Iya benar, hari ini, jaksa menahan tiga tersangka kasus Pembangunan gedung ruang Inap RSUD morotai,” Ungkap Apris kamis (29/08/2019)
Apris menuturkan, hasil penyedikan dari Direktorat Kriminal Khusus (Dit-reskrinsus) Polda Malut sehingga Kejati tindak lanjuti dan melakukan penahanan kepada tiga tersangka.
“Untuk tiga tersangka di tahan selama 20 hari kedepan terhitung mulai hari ini,” Terangnya
Apris menambahkan , dalam kasus ini, terhitung kerugian negara yang mencapai 500 Juta lebih, ketiga tersangka kenakan pasal 2 dan Pasal 3.
“Ancaman Hukuman minimal 4 tahun dan Maksimal 20 tahun,” Tegasnya
Sekedar diketahui, kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung RSUD Pulau Morotai dengan dua tersangka sebelumnya yakni GB selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan CB selaku kontraktor tersebut, itu terdapat dua tahap pembangaunan dengan pagu anggaran yang berbeda-beda, dimana untuk tahap satu senilai Rp 700 juta dan tahap dua senilai Rp 500 juta dengan total kerugian negara kurang lebih mencapai Rp1,2 miliar. (shl)