Brindonews.com
Beranda Hukrim Jaksa Tahan Tiga Tersangaka Dugaan Korupsi RSUD Morotai

Jaksa Tahan Tiga Tersangaka Dugaan Korupsi RSUD Morotai

Tiga Tersangaka Yang Di Amankan 

TERNATE BRN – Di Duga terlibat kasus dugaan korupsi pembangunan gedung rawat inap Rumah Sakit Daerah (RSUD) Kabupaten Pulau Morotai  tahun 2016-2017. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut), menahan tiga tersangka

Ketiga tersangka di priksa selama 5 jam, yakni dari pukul 14 : 00  hingga pukul 19:04 WIT. Tia tersangka diantaranya Charles Benawan sebagai direktur Perusahaan, Hengky Salafu sebagai Pelaksana dan Guntur Gopeo sebagai PPK, langsung digiring ke mobil operasional Kejati Malut menuju ke lapas kelas IIA Ternate





Kasi Penkum Kejati Malut Apris Risman Ligua kepada wartawan membenarkan, adanya penahan tiga tersangka

“Iya benar, hari ini, jaksa menahan tiga tersangka kasus Pembangunan gedung ruang Inap RSUD morotai,” Ungkap Apris kamis (29/08/2019)

Apris menuturkan, hasil penyedikan dari Direktorat Kriminal Khusus (Dit-reskrinsus) Polda Malut sehingga Kejati tindak lanjuti dan melakukan penahanan kepada tiga tersangka.





“Untuk tiga tersangka di tahan selama 20 hari kedepan terhitung mulai hari ini,” Terangnya

Apris menambahkan , dalam kasus ini, terhitung kerugian negara yang mencapai 500 Juta lebih, ketiga tersangka kenakan pasal 2 dan Pasal 3.

“Ancaman Hukuman minimal 4 tahun dan Maksimal 20 tahun,” Tegasnya





Sekedar diketahui, kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung RSUD Pulau Morotai dengan dua tersangka sebelumnya yakni GB selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan CB selaku kontraktor tersebut, itu terdapat dua tahap pembangaunan dengan pagu anggaran yang berbeda-beda, dimana untuk tahap satu senilai Rp 700 juta dan tahap dua senilai Rp 500 juta dengan total kerugian negara kurang lebih mencapai Rp1,2 miliar. (shl)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan