Brindonews.com






Beranda Ekopol Minta Tindak PP-DD dari Pengurus Parpol

Minta Tindak PP-DD dari Pengurus Parpol

Junaidi A. Tomagola

TERNATE, BRN – Upaya dugaan kader partai menyusup dalam
program dana desa bukan lagi menjadi new stuff (barang
baru) pada
program pembangunan pemberdayaan masyarakat desa (P3MD). Di Maluku Utara, ‘dagangan’ partai
politik (parpol) tertentu ini mulai menuai kritik dari forum pekrja sosial
Maluku Utara.

Forum yang diketuai
Junaidi A. Tomagola ini menilai lima pendamping profesional dana desa (PP-DD)
pada Konsultan Pendamping Wilayah (KPW-4) Provinsi Maluku Utara hampir
rata-rata diisi atau titipan pengurus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Provinsi
Maluku Utara.





“ Dari sepuluh pendamping
profesional provinsi (KPW-4) Malut, sebagiannya pengurus inti di DPW PKB Maluku
Utara,” begitu kata Junaidi.





Titipan pengurus partai
menurut Junaidi bertentangan dengan kode etik profesi dan perilaku. Dimana
pendamping profesional di larang menjadi pengurus parpol sesuai Undang-undang
nomor 6 tentang desa dan Permendes nomor 3 tahun 2015.

Kemendes
PDTT sebenarnya sudah memberikan syarat calon pelamar pendamping desa bukan
kader partai. Meski syarat itu sudah ada, tetapi masih muncul juga upaya-upaya
para kader partai menyusup.
 Karena itu dia menduga, program P3MD di Maluku Utara
hanyalah jembatan kepentingan politik terselubung pengurus ‘PKB’.





“ Kami menyesalkan adanya
politisasi dalam program P3MD. Lembaga ini berpegang pada pernyataan Dirjen
Pembangunan dan Pengembangan Masyarakat Desa yang siap menerima laporan
masyarakat dan memutus kontrak jika terbukti ada pendamping desa dari pengurus
parpol,” kata Djunaedi.





Keberadaan pengurus
parpol, kata Junaidi bisa berdampak pada KPW. Alasan yang  di pakai
sebagai sarana kepentingan politik, apalagi jika tidak memiliki kemampuan SDM
yang tidak memadai. “ Tidak profesional sudah tentu akan berdampak pada
keberadaan program di desa,” terangnya.

Untuk menghilangkan stigma itu,
Junaidi meminta agar satuan kerja (Satker) P3MD Dinas PMD Malut untuk menindak
tegas pendamping profesional yang berasal dari pengurus parpol serta melakukan
rekrutmen baru secara terbuka dan transparan sesuai ketentuan atau syarat yang
berlaku.  





“ Jika tidak, kami akan
tindaklanjuti ke Kementerian Desa melalui Dirjen DPMD Kementerian Desa selaku
executing agency program sekaligus satker pusat karena keberadaan KPW terbukti
cacat hukum,” tegasnya. (brn)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan