Pencairan DD Tanpa Rekomendasi Hanya Wacana

![]() |
Djufri Muhammad |
HALBAR, BRN – Pencairan dana desa (DD) di Kabupaten Halmahera Barat tahun ini berbeda
dengan tahun sebelumnya. Pencairan langsung melalui bank. Ini karena proses pencairan DD acap kali lambat karena
harus harus menggunakan rekomendasi DPMPD.
Kepala Dinas Pemberdayaan
Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Halmahera Barat (Halbar), Asnat Sowo
mengatakan pecairan DD tidak lagi menunggu rekomendasi DPMPD seperti
tahun-tahun sebelumnya. “ 2019 tidak ada lagi rekomondasi dari pemda menyangkut
pencairan dana Desa,” Asnat pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan
(Musrembang) Kecamatan Jailolo, Senin (18/2/) kemarin.
Menurutnya, pencairan dengan
surat rekomondasi DPMPD bertujuan untuk mengawasi penggunaan DD oleh pemerintah
desa. Menyusul adanya otonom desa, pengelolaan
DD baik tahapan pembahasan anggaran maupun proses pencairan sudah melalui bank.
Menanggapi perihal
tersebut, Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halbar Djufri
Muhammad mengemukakan, perkataan Kadis DPMPD Halbar, Asnat Sowo hanya sebatas
wacana.
“ Sebatas wacana. Soalnya
sampai saat ini regulasi terbaru menyangkut petunjuk teknis (Juknis) penggunaan
dana desa pada 2019 belum terbit,” tandas Djufri saat ditemui pada Selasa (19/2).
Mekanisme pencarian menurutnya
masih sama, belum ada perubahan regulasi. Pada posisi ini masih ada tahapan
verifikasi serta rekomendasi yang harus dilakukan DPMPD, karena menggunakan
regulasi tahun sebelumnya yaitu rekomendasi atau persetujuan DPMPD dan
pencairan dilakukan tiga tahap, tahap satu dua puluh persen dengan waktu
Januari sampai April 2019, tahap dua empat puluh persen dan tahap tiga empat puluh persen.
“ Bagi Komisi I, verifikasi
dan rekomendasi dari instansi itu penting demi mensterilkan anggaran pendapatan
dan belanja desa (APBDes) yang di tetapkan oleh pemdes dan BPD. Sehingga setiap
program dan kegiatan selain tidak menyalahi ketentuan juga harus konek dengan
tahapan perencanaan,” ujarnya. (yadi/red)