Brindonews.com
Beranda Daerah Halmahera Selatan BWS Malut Ancam Hentikan Pengambilan Material di Sungai Ake Dolik

BWS Malut Ancam Hentikan Pengambilan Material di Sungai Ake Dolik

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BWS Maluku Utara, Rivan Hamid, ST., MT., turun langsung melakukan inspeksi di lokasi

TERNATE, BRN – Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara turun melakukan inspeksi lapangan terkait aktivitas pengambilan material pasir dan batu (sirtu) di ruang Sungai Ake Dolik, Desa Dolik, Kabupaten Halmahera Selatan.

Inspeksi dilakukan setelah BWS Maluku Utara menemukan adanya aktivitas pengerukan material di kawasan sungai yang berdasarkan pemeriksaan awal belum dilengkapi Rekomendasi Teknis (Rekomtek) dari BWS maupun izin resmi dari instansi berwenang.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BWS Maluku Utara, Rivan Hamid, ST., MT., yang turun langsung ke lokasi mengatakan material sirtu tersebut digunakan untuk kebutuhan proyek pembangunan Jembatan Ake Dolik.

Proyek tersebut dikerjakan CV Adiguna Sarana sebagai kontraktor pelaksana.

Namun, saat dilakukan pemeriksaan, pihak pelaksana maupun pihak yang melakukan pengambilan material belum dapat menunjukkan Rekomtek dari BWS Maluku Utara untuk kegiatan pengerukan di ruang sungai.

Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, aktivitas tersebut juga disebut belum dilengkapi perizinan pertambangan dari instansi yang berwenang, termasuk Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Aktivitas pengambilan sirtu di Sungai Ake Dolik akan segera dihentikan sementara untuk memastikan seluruh persyaratan teknis dan izin resmi terpenuhi. Kami dari BWS Maluku Utara akan segera menyurati pihak CV Adiguna Sarana agar melengkapi seluruh dokumen perizinan sebelum melanjutkan kegiatan,” ujar Rivan.

Rivan mengingatkan pengerukan material di ruang sungai tidak boleh dilakukan tanpa memperhatikan ketentuan teknis.

Menurutnya, aktivitas pengerukan yang tidak sesuai ketentuan berpotensi mempengaruhi stabilitas alur sungai, mengganggu fungsi ekosistem, hingga meningkatkan risiko keselamatan bagi masyarakat di sekitar lokasi.

Meski demikian, BWS Maluku Utara menyatakan tetap mendukung percepatan pembangunan infrastruktur daerah yang bertujuan memenuhi kebutuhan masyarakat.

Namun, setiap pekerjaan infrastruktur, kata Rivan, harus tetap dilaksanakan dengan tata kelola yang tertib, aman, serta memenuhi ketentuan teknis dan administratif yang berlaku.

Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, BWS Maluku Utara akan berkoordinasi dengan instansi terkait yang memiliki kewenangan dalam penerbitan perizinan pertambangan.

Pemantauan lapangan juga akan dilakukan secara berkala hingga pihak kontraktor memenuhi seluruh persyaratan dan kewajiban perizinannya.

BWS Maluku Utara menegaskan, kegiatan pengambilan material di ruang sungai harus memperhatikan aspek keselamatan, kelestarian fungsi sungai, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. (Ham/Red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan