Kejati Malut Periksa Rekanan dan PPK Proyek Ruas Jalan Keliling Tidore
Direktur PT. Warga Topo Prima dan PPK |
TERNATE, BRN –
Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek reservasi ruas jalan keliling
Pulau Tidore atau Long Segment Milik dinas PUPR Provinsi Malut yang bersumber
dari APBN tahun anggaran 2020 yang di kerjakan PT. Warga Topo Prima dengan
nilai kontrak senilai Rp 10,6 Miliar terus telusuri Kejaksaan Tinggi (Kejati)
Maluku Utara.
Para
pihak-pihak terkait seperti Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Direktur PT.
Warga Topo Prima dengan inisial PH sebagai pihak rekanan (kontraktor) proyek
tersebut mulai diundang untuk dimintai keterangan oleh bidang intelijen Kejati
Malut.
Kontrakror
dan PPK proyek tersebut diperiksa di ruangan Kepala Seksi (Kasi) C, Zul Alfis Siregar di ruangan Kepala Seksi Ekonomi
dan Keuangan Bidang Intelijen dan senin (15/03/2021) kemarin.
Juru
Bicara Kejati Malut Richard Sinaga kepada media ini rabu (17/03/2021)
mengatakan, saat ini pihaknya masih menulusuri dugaan kasus tersebut dengan
pengumpulan data (puldata) dan bahan keterangan (pulbaket).
“Iya
benar, beberapa pihak yang punya kolerasinya dengan dugaan permasalahan ini
sudah dimintai keterangan,” singkatnya
Sementara
itu, PPK proyek reservasi ruas jalan keliling pulau Tidore, Daud Ismail saat
disambangi awak media di halaman kantor Kejati Malut mengatakan, dirinya
mengapresiasi langkah tindaklanjut pihak Kejati terkait aduan tentang pekerjaan
reservasi ruas jalan keliling pulau tidore tersebut.
”
Saya di mintai keterangan terkait sejauh mana pekerjaan yang ada, dimana
proyek itu adalah pekerjaan log segmen, artinya didalamnya ada beberapa aitem
pekerjaan yang kita laksanakan di sepenjang ruas jalan keliling pulau
Tidore,” katanya
Ia
menuturkan, dana Senilai Rp Rp 10 Miliar lebih itu, bukan hanya untuk pekerjaan
ruas jalan rum balibunga sepanjang 1.2 km saja, akan tetapi masih ada aitem
pekerjaan lain yang sesuai dengan kontrak pekerjaan yang ada.
“Ada
juga 2,3 km di jalan Frans Kaisepo, 32 jembatan pemeliharaan rutin, 9 jembatan
dalam bentuk pemeliharaan berkala dan satu jembatan dalam bentuk rehabilitasi,
jadi bukan dengan Rp 10 Miliar kita hanya kerjakan jalan satu kilometer tidak,
itu dalam satu kontrak,” ujarnya
Pekerjaan
itu kata Daud, merupakan pekerjaan yang sumber anggarannya dari APBN Dana Tugas
Pembantuan dan tahapan seleksi pelelangannya di Balai Pengembangan Jasa
Kontruksi (BPJK).
“Ini
tugas pembantuan jadi seleksi pelelangannya di BPJK,” tutupnya. (tm/red