Brindonews.com






Beranda Headline Mantan Pejabat Tidak Kembalikan Mobdin Dikenakan Delik Penggelapan Asset

Mantan Pejabat Tidak Kembalikan Mobdin Dikenakan Delik Penggelapan Asset

BAMBANG HERMAWAN

SOFIFI, BRN – Mantan pejabat baik itu eksekutif
maupun legislatif yang belum kembalikan asset berupa mobil dinas (mobdin) maupun
motor dinas akan di kenakan delik penggelapan. Penegasan ini dikatakan Sekretaris
Provinsi (Sekprov) Maluku Utara (Malut), Bambang Hermawan, Selasa (8/10).

Bambang mengatakan, ada
beberapa mekanisme dilakukan sebelum diputuskan penggelapan aset, salah satunya
menyurat kepada pemegang asset. “Dari 100 surat dilayangkan ke pemegang asset, baru
dua surat yang respon, sementara 98 orang lainya tidak ada respon,” katanya.





Menurutnya, masalah asset
sudah ada perjanjian atau Momerendum off
Understanding
(MoU) antara pemprov, Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Polda
Malut. “Penandatangan MoU di saksikan langsung Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ini dilakukan dalam rangaka penaganan baik perdata dan pidana,” ujarnya.

Kata dia, terhadap
masalah asset baik itu kendaran maupun bangunan lainya yang masih dikuasi oleh
pihak lain itu sudah menjadi perhatian pemprov. Hasil tindak lanjut dari MoU, pemprov berikutnya melayangkan
surat pertama dengan waktu yang diberikan kepada pemegang asset selama 7 hari.
Apabila tidak di respon, pemprov kembali melayang surat ke 2 dengan waktu 7
hari.

“Surat kedua juga tidak
di respon, maka pempov menyerahkan ke penegak hukum untuk di tangani sesuai
dengan hukum yang berlaku, dan itu pemegang kendaraan akan dikenakan penggelapan
asset daerah,” tandasnya. (ces)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan