Kejari Tahan Terdakwa Persetubuhan Dibawah Umur

![]() |
KANTOR KEJARI HALBAR |
HALBAR, BRN – Kejaksaan Negeri
(Kejari) Halmahera Barat menahan
Antonius
Segil alias Anto (19), terdakwa dugan kasus persebutuhan anak dibawah umur, Jumat
(1/11). Ia ditahan setelah Kejari menerima berkas tahap dua dari penyidik
Polres Halbar.
Kepala
Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Halbar, M. Asyhari Waisale mengatakan,
Anto ditahan guna dilakukan penuntutan. Dari hasil pemeriksaan berkas tahap II,
terdakwa beserta barang bukti, diperoleh bukti yang cukup. “Terdakwa telah
melakukan tindakan pidana persetubuhan anak dibawah umur sehingga dilakukan
penahanan,” katanya.
Ashari
menyebut, ditahannya Anto berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejari
Halbar Nomor: Print-310/Q.2.17.3/Euh.2/11/2019 tertanggal 01 November 2019. Dia
ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal ditetapkan.
Penuntutan
nanti Anto dituntut 15 tahun bui. Masa hukuman itu tertuang dalam Pasal 82 ayat
(1) junto Pasal 76E atau Pasal 81
ayat (1) junto Pasal 76D atau Pasal
81 ayat (2) UU Reublik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan
peraturan pemerintah pengganti undang-undang Republik Indonesia (RI) Nomor 1
Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002
tentang perlindungan anak.
Kepala
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Halbar, Brigpol Abdurahman
Kaplale menyatakan, tersangka sebelumnya menjadi buronan lantaran kabur ke
Manado, Sulawesi Utara. Warga Desa Peot, Kecamatan Sahu ini akhirnya ditangkap
di daerah Tomohon dibekuk pada esok harinya atau sehari setelah sampai di
Manado. (haryadi/red)