Brindonews.com
Beranda Ekopol Mahkama Konstitusi Registrasi Delapan Gugatan Pilkada Maluku Utara

Mahkama Konstitusi Registrasi Delapan Gugatan Pilkada Maluku Utara

Gedung Mahkama Kontitusi Republik Indonesia.





Mahkama
Konstitusi Republik Indonesia memustukan menerima gugatan delapan pasangan
calon kepala daerah dari Provinsi Maluku Utara. Delapan permohonan tersebut dijadwalkan
akan disidangkan pada sidang pendahuluan pada 26 Januari 2021 mendatang.

Diterimanya delapan
permohonan yang diajukan pasangan calon itu dengan sendirinya komisi pemilihan
umum atau KPU di masing-masing daerah yang diseketakan tercatat sebegai
termohon.

Delapan pengajuan
permohonan perselihan
hasil pemiilhan
atau PHP yang
teregistrasi tersebut diantaranya, PHP Kota Ternate, Kepulauan Sula, Halmahera
Barat, Halmahera Selatan, Hamahera Utara, Pulau Taliabu, dan dua dari Halmahera
Timur.





Berdasarkan data yang kutip brindonews.com di
kanal mahkama konstitusi, PHP Wali Kota Ternate Tahun 2020 dimohonkan oleh M.
Hasan Bay dan M. Asgar Saleh dengan APPP nomor : 56/PAN.MK/AP3/12/2020 dan
registrasi nomor : 55/PHP.KOT-XIX/2021. 
PHP Bupati Kepulauan Sula, APPP nomor: 93/PAN.MK/AP3/12/2020 registrasi
nomor : 90/PHP.BUP-XIX/2021.

PHP Bupati
Halmahera Barat, APPP Nomor : 111/PAN.MK/AP3/12/2020 dengan registrasi nomor :
108/PHP.BUP-XIX/2021. PHP Bupati Kabupaten Halmahera Timur, masing-masing APPP
nomor : 27/PAN.MK/AP3/12/2020 dengan registrasi nomor : 26/PHP.BUP-XIX/2021 dan
APPP nomor : 31/PAN.MK/AP3/12/2020 dengan registrasi nomor :
30/PHP.BUP-XIX/2021.

PHP Bupati
Halmahera Utara, APPP nomor : 58/PAN.MK/AP3/12/2020 dengan registrasi nomor : 57/PHP.BUP-XIX/2021,
PHP Bupati Halmahera Selatan, APPP Nomor : 9/PAN.MK/AP3/12/2020 dengan
registrasi nomor : 09/PHP.BUP-XIX/2021 serta PHP Bupati Pulau Taliabu, APPP
nomor : 11/PAN.MK/AP3/12/2020 dengan registrasi nomor : 11/PHP.BUP-XIX/2021
yang dimohonkan oleh pasangan calon H. Muhaimin Syarif – Syafruddin Mohalisi.





Mohtar Alting
mengemukakan, sembilan gugatan dari delapan calon kepala daerah di delapan
daerah di Maluku Utara yang menyelenggarakan pilkada serentak itu pokok
gugatannya bervariasi.

Komisioner KPU
Kota Ternate yang membidangi Divisi Hukum dan Pengawasan ini mengatakan, agenda
sidang pendahuluan dijadwalkan 26 Januari 2021 mendatang. Sidang pendahuluan bertujuan
untuk mengetahui apakah memenuhi syarat atau untuk dilanjutkan ke persidangan
berikutnya.

“Di terima atau
di tolak itu nanti kita lihat, ikuti saja prosesnya di mahkama konstitusi,”
ucap Mohtar yang kutip di haliyora.id.





Tim Kuasa Hukum
Pasangan calon Helmi Umar Muchsin-La Ode Arfan, Iskandar Joisangadji, mengaku
pihak sudah menerima salinan akta registrasi dari mahkama kontitusi. Iskandara mengatakan
pihaknya juga telah menyiapkan semua alat bukti yang akan mendukung kemenangan
kliennya di sidang nanti.

“Kami punya
bukti yang kuat terkait segala dugaan kecurangan yang merugikan klien kami.
Segala bukti-bukti ini, beserta saksi telah kami sampaikan di MK nanti. Kita
lihat saja di sidang, akan kita ungkap semua,” kata Iskandar yang kutip di
penamalut.com. (*)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan