Brindonews.com
Beranda Headline Lima Tahun Dinkes Malut Bayar Gaji PNS Siluman

Lima Tahun Dinkes Malut Bayar Gaji PNS Siluman

Idhar : Akan kami kembalikan Kasda

foto ilustrasi uang tunai 





SOFIFI,BRN – Rupanya pemerintah provinsi Malut  dengan sengaja membayar gaji pegawai negeri
sipil siluman selama lima tahun, sebut saja dokter  Spesialis mata Irwan Tjandra yang bersatus pns
di dinas kesehatan Provinsi Maluku Utara yang namanya tidak terdata di SAPK BKN.

“ Iya benar yang bersangkutan masih menerima gaji setiap
bulan, padahal  lanjut sekolah dari dari
dokter spesialis ke doktor, dan telah menyelesaikan sekolah jadi saat ini
sedang ajukan pemberhentian,”hal ini sampaikan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi
Malut Idhar Sidi Umar pada wartawan di halaman kamtor Gubernur, Selasa
(24/9/2019).

Idhar mengaku bahwa selama lanjut sekolah, Dokter Irwan
Tjandra terimah gaji, selama beberapa tahun tanpa menjalankan tugas sehingga
pihak telah menghentikan sementara pembayaran gaji pasalnya yang bersangkutan
saat sedang ajukan pemberhentian.





” Hampir 3-4 tahun yang bersangkutan tidak aktif lagi,
jadi sebagian gaji kami tahan sebagian sudah diterima, jadi kami akan minta
inspektorat untuk audit, agar  yang
bersangkutan segera mengembalikan ke Kasda”singkatnya.

Sebelumnya Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi
Maluku Utara Idrus Assagaf saat dikonfirmasi wartawan diruang kerjanya terkait
dengan status pegawai dokter Irwan Tjandra di Provinsi Maluku Utara, yang
bersangkutan bermasalah karena tidak ikut pendaftaran ulang pegawai negeri
sipil ( PUPNS) sehingga data tidak tercaver lagi pada BEZETING BKD Provinsi
Malut.

” Setelah saya suru staf saya cek data, yang bersangkutan
pegawai provinsi, tapi tahun 2015 yang bersangkutan (Dokter Irwan Tjandra)
tidak ikut PUPNS sehingga tidak tercover lagi pada Bezeting BKD Provinsi
Malut,”Katanya.





Bahkan kata Idrus bahwa dicek data lebih lanjut di SAPK BKN, bahwa data
yang bersangkutan tidak ada lagi, bahkan untuk saat ini yang bersangkutan belum
diketahui tugas dan tempat baru.”data yang bersangkutan di SAPK BKN sudah tidak
ada karena pada tahun 2015 lalu yang bersangkutan tidak PUPNS,”singkatnya
seraya menambahkan untuk gaji, BKD tidak punya kewenangan, itu urusan Dinas
Kesehatan (tim/brn)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan