Ditetapkan Sebagai Tersangka, AHM : Saya Tidak Merasa Terganggu
Calon Gubernur Malut, Ahmad Hidayat Mus |
TERNATE, BRN – Setalah Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) menetapkan calon Gubernur Provinsi Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus (AHM) sebagai tersangka atas
dugaan tindak pidana korupsi lahan bandara Bobong tahun 2009 yang merugikan
daerah senilai Rp 4,3 miliar, rupanya AHM tidak merasa terusik dengan keputusan KPK.
Buktinya, sampai saat ini mantan bupati Kepulauan Sula (Kepsul) dua periode itu masih gencar melakukan kampanye. “ Saya lebih memilih
kampanye dan kampanye,” kata AHM ketika disembangi awak media di kediamannya
di Jalan Mononutu Kelurahan Stadion Kota
Ternate Tengah, Sabtu (17/3/2018) pagi tadi.
Ditanya soal pemberitaan
atas dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, dirinya tidak merasa terganggu dengan suasana
atau konsentrasi AHM-Rivai untuk kampanye. “ Pokoknya fokus kampanye,” jawab
AHM sembari bergegas masuk dalam mobil untuk tujuan Kampanye di Kelurahan Bula
Kecamatan Pulau Ternate.
Perlu diketahui penanganan
kasus tindak pidana korupsi bandara Bobong sebelumnya ditangani penyidik
Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsu) Polda Maluku Utara, dan telah AHM sebagai
tersangka karena diduga ikut terlibat, sebab ketika itu Bandara Bobong masih
masuk wilayah Kabupaten Kepsul sebelum dimekarkan. Namun status tersangka AHM
gugur setelah menempuh jalur Praperadilan di Pengadilan Negeri Ternate. “Status tersangka mantan bupati Kepulauan
Sula (Kepsul) itu dicabut dalam sidang putusan praperadilan di PN.
Dalam sidang
tersebut tetapnya pada hari Rabu
(22/02) tahun 2017, hakim tunggal Arus Fitra Wijaya mengabulkan
permohonan praperadilan pemohon AHM untuk seluruhnya dan menyatakan penyidikan
yang dilakukan termohon Polda Malut tidak sah karena tanpa memenuhi syarat
minimal dua alat bukti (tim/red)