Lewat Sosialisasi, BPKAD Halsel Percepat Era Pajak Digital

HALSEL, BRN – Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan terus mendorong transformasi pelayanan publik berbasis digital melalui kegiatan sosialisasi pajak daerah yang digelar Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Kepala BPKAD Halsel, Farid Husen, menyampaikan bahwa seluruh daerah kini diarahkan pemerintah pusat agar pelayanan publik, termasuk pengelolaan pajak, dilakukan secara digital demi efisiensi dan transparansi.
Kebijakan tersebut sejalan dengan Keputusan Presiden Tahun 2021 tentang pembentukan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD), yang mendorong optimalisasi transaksi non-tunai, termasuk pembayaran pajak daerah.
Menurut Farid, digitalisasi pelayanan pajak akan mempercepat proses, meningkatkan transparansi, serta memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.
Ia menegaskan bahwa pajak daerah merupakan sumber utama pendapatan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Halmahera Selatan.
Karena itu, Farid mengingatkan agar wajib pajak melakukan pembayaran tepat waktu sesuai ketentuan, sebab keterlambatan akan dikenakan sanksi denda.
Selain itu, mulai tahun 2026, pemungutan pajak galian C tidak lagi dilakukan kepada kontraktor, melainkan langsung kepada penambang sesuai arahan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).




