Brindonews.com






Beranda Nasional Lagi, OJK Temukan Investasi Bodong

Lagi, OJK Temukan Investasi Bodong

Nasabah Ditawarkan Ponsel
hingga Mobil Pajero






Ilustrasi investasi bodong (sumber foto liputan6.com)

Satuan tugas Waspada
Investasi
Otoritas Jasa Keuangan ((SWI OJK) kembali menemukan investasi bodong.
Investisai dengan nama MeMiles ini menyeret sejumlah selebriti ibu kota.

Ketua Satgas Waspada
Investasi Tongam Lumban Tobing mengatakan, MeMiles memiliki modus yang sama
seperti investasi bodong lainnya. Yaitu, memberikan iming-iming bonus yang
menggiurkan. “Modusnya adalah penawaran kegiatan periklanan dengan sistem top
up uang untuk mendapatkan bonus atau hadiah,” kata Tongam seperti dikutip di
laman kompas.com, Jumat (10/1/2020).

Bonus yang didapat nasabah
bervariasi, mulai dari ponsel hingga mobil. Bonus tersebut diberikan tergantung
jumlah top up nasabah. “Top up Rp 300.000 dapat HP, top up Rp 3 juta dapat
motor, dan Rp 7 juta dapat mobil Pajero,” kata Tongam merincikan besar
investasi nasabah.





Praktik investasi
bodong dengan omzet mencapai Rp 750 miliar ini sebelumnya diungkap atau
dibongkar Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian daerah
Jawa Timur. MeMiles menjelaskan dirinya sebagai platform aplikasi yang bergerak
di bidang Digital Advertising yang
memadukan 3 jenis bisnis, yaitu advertising, market place dan traveling.
Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol. Luki Hermawan mengatakan investasi ilegal
tersebut dijalankan tersangka dengan menggunakan nama PT. Kam and Kam yang
berdiri delapan bulan lalu tanpa mengantongi izin. Luki menyebut, tersangka
berinisial KTM (47) dan FS (52) pernah melakukan penipuan dengan kasus yang
sama tahun 2015 di Polda Metro Jaya.

Menyeret artis ibu kota

Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda
Jatim) membeberkan identitas empat figur publik atau artis yang diduga
berkaitan dengan aplikasi investasi bodong beromzet ratusan miliar itu.





Mereka adalah Eka Deli (RD), Marcello Tahitoe (MT) alias
Ello, Adjie Notonegoro (AN), dan Judika (J). Keempatnya juga telah dipanggil
penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim untuk dimintai keterangan.
“Kami
sudah melakukan panggilan saksi beberapa nama papan atas, public figure atau
artis. Ada saudara ED, MT, AN, dan J,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol.
Trunoyudo Wisnu Andiko, seperti dilansir di
CNNIndonesia.com.

Truno mengatakan empat artis
tersebut dipanggil dalam waktu yang tidak bersamaan. Eka Deli dijadwalkan Senin
(13/1), Marcello Tahitoe dijadwalkan Selasa (14/1), Sedangkan Adjie Notonegoro
dan Judika dijadwalkan Rabu (22/1).
“Panggilannya tidak bersamaan. Tapi
penyidik akan menyampaikan proses ini,” katanya.



Tiga orang artis yang dipanggil untuk mendatangi Mapolda
Jatim pekan depan yakni Eka Deli, Marcello, dan Judika merupakan surat
panggilan pertama. Sedangkan pemanggilan kepada Adjie Notonegoro pada pekan
depan, kata Truno merupakan dari surat pemanggilan kedua.
“Ada beberapa
yang sudah kedua (surat panggilan kedua) ya saudara AN itu kedua,” ujarnya.



Kendati demikian, dari empat artis tersebut, hanya artis
Judika yang baru memberikan konfirmasi kehadirannya kepada Polda Jatim.
“J,
sudah mengonfirmasi terkait ketidakhadirannya pada penyidik untuk menunggu dari
tim manajer karena ada kegiatan di Jakarta,” ujarnya.





Dirkrimsus Polda Jatim Kombes Gidion Arif
Setyawan mengakui pihaknya menduga adanya puluhan figur publik lain yang juga
terlibat dalam investasi bodong ini.
“Kalau figur publik kalau jumlah
detail kita belum bisa datakan. Tapi ada lah puluhan ini ada artis. Bisa artis
bisa yang dikenal oleh publik sebagai figur,” kata Gidion.



Gidion juga mengatakan peran para figur publik ini beragam.
Ada yang ikut menerima 
reward, ada yang ikut
berinvestasi hingga ada pula yang hanya menerima 
endorse.
Sementara ini, kata dia, pihaknya baru memanggil empat di antara puluhan artis
tersebut. Empat artis ini akan diperiksa sebagai saksi.

Bonus
perusahaan





Mekanisme investasi yaitu setiap anggota berhasil merekrut
anggota baru mendapatkan komisi atau bonus dari perusahaan. Jika ingin memasang
iklan, anggota harus memasang top up dengan dana dimasukkan ke rekening PT Kam
and Kam. Dengan top up itu, anggota memperoleh bonus atau reward bernilai
fantastik. “Dana masuk antara Rp 50 ribu sampai Rp 200 juta,” kata Kapolda
Jatim, Irjen Pol. Luki Hermawan.

Anggota banyak tergiur karena bonus
yang dijanjikan tersangka. Luki mencontohkan, dengan hanya menyetor Rp 50 juta,
anggota bisa memperoleh mobil seharga di atas Rp 100 juta. “Dalam mengusut
kasus ini kami bekerjasama dengan pihak OJK,” kata Luki kepada
liputan6.com. (brn/kmp/cnn/liputan6)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Iklan