Brindonews.com






Beranda News Maluku Utara Kritik Keputusan AGK Kembalikan Abdullah Assagaf, Pengamat: Pemerintahan Bubur Manado

Kritik Keputusan AGK Kembalikan Abdullah Assagaf, Pengamat: Pemerintahan Bubur Manado

Salim Taib.

SOFIFI, BRN – Gubernur Abdul Gani Kasuba resmi membatalkan surat keputusan nomor: 821.2.22/KEP/JPTP/38/VI/2023 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dari dan dalam JPTP di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Pembatalan keputusan ihwal pelantikan Abdullah Assagaf sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Maluku Utara dan Fachruddin Tukuboya sebagi Kepala Biro Hukum tertuang dalam SK nomor: 821.2.22/KEP/JPTP/40/VII/2023 perihal Pembatalan dan Pencabutan SK nomor: 821.2.22/KEP/JPTP/38/VI/2023. SK terbaru itu diterbitkan di Sofifi, Senin 3 Juli kemarin.





Keputusan gubernur pemilik nama sapaan AGK ini mendapat kritik Salim Taib. Pengamat kebijkan publik ini mengatakan, pembatalan tersebut dianggap menabrak aturan.

“Rotasi birokrasi oleh Gubernur Maluku Utara tidak hanya di dua OPD itu (DKP dan DLH), tapi begitu banyak dan rata-rata tidak sesuai ketentuan. Mengabaikan undang-undang tentang ASN,” kata Salim, Rabu 5 Juli.

Salim menambahkan, selama melakukan reshuffle, Abdul Gani Kasuba hanya memandang kalau dirinya pemegang otoritas tertinggi atau hak proregatif. Gubernur tidak sadar bahwa pergantian dan rotasi itu diatur dalam UU ASN.





“Ada KASN. Artinya kewenangan gubernur dibatasi. Rotasi birokrasi oleh gubernur Malut akhir-akhir ini begitu menjijikkan di mata publik, problem mencuat di sana-sini dan diduga kuat penuh dengan transaksional/gratifikasi atas dua jabatan yang dilantik,” ucapnya.

Apa yang dilakukan Gubernur Maluku Utara dua periode itu tentu sulit mewujudkan pemerintahan yang bersih (Clear Governance dan clean Goverment).

“Kalu rotasi dan pergantian birokrasi (OPD) seperti ini rusak tata kelola Pemerintahan Provinsi Maluku Utara. Bagimana kita bisa wujudkan Clear Governance dan clean Government,” sambungnya.





Salim mengatakan, sikap gubernur mengembalikan Abdullah Assagaf bakal menjadi pemicu bagi kepala OPD-OPD lain yang di reshuffle tidak sesuai ketentuan. Mereka dipastikan menuntut hak yang sama, dikembalikan ke jabatan semula.

“Langkah-langkah gubernur di akhir kekuasaan penuh masalah, amburadul seperti bubur Manado hamis. Dimisalkan seperti wiro sableng yang keluar dari gua dan menabrak, menebas siapa saja yang jadi penghalang di depannya untuk menagih upeti-upeti demi mengumpulkan pundi-pundi di penghujung kekuasaan,” katanya. (red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan