Brindonews.com






Beranda News KPU Malut Minta Timses Paslon Copot Atribut Kampanye

KPU Malut Minta Timses Paslon Copot Atribut Kampanye





TERNATE, BRINDOnews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Provinsi Maluku Utara meminta kepada seluruh Tim Sukses (Timses) pasangan calon
gubernur dan wakil gubernur segera mencopot atribut yang bernuansa kampanye.
Hal ini dikatakan Ketua KPU Malut, Sahrani Somadayo Senin (8/1/2018). 





“ Untuk masing-masing tim
sukses segera menertibkan alat praga yang sudah dipasang, ada waktunya untuk
berkampanye “, ungkapnya

Menurutnya, setelah pasangan
calon sudah melakukan pendaftran ke KPU, dengan secara sah paslon tersebut
sudah terikat dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Aturanya
sangat tegas, jika paslon atau tim suksesnya tidak mematuhi KPU dan Bawaslu akan
ditindak tegas.

Ketua Badan Pengawas Pemilu
(Bawaslu) Malut, Muksin Amrin menambahkan, berdasarkan pantauan dilapangan,
atribut kampanye baik itu baliho dan spanduk paslon ini sudah marak hingga ke
tingkat desa. “ Sekarang belum saat berkampanye, akan tetapi sosialisasi paslon
melalui alat peraga sudah terpasang dimana-mana “, tambah Muksin





Kata dia, penertiban mutlak
dilakukan karena mengacu pada aturan KPU, yang boleh dipasang untuk sosialisasi
paslon hanya atribut kampanye (Baliho dan spanduk) yang diproduksi KPU. Selain
itu, pihaknya juga merencanakan akan memanggil para direktur media cetak
terkait dengan pemasangan iklan pasangan calon.

“ Kami sudah meminta kepada
setiap paslon untuk memasukkan desain baliho dan spanduk ke KPU, dan kalau
kedapatan ada memasang iklan di media cetak maka akan di diskualifikasi “, tegasnya

Untuk meminimalisir atau
menetralisasi jalan pilkada nanti, dirinya menegaskan, kampanye gelap seperti
(Money politic) atau bernuansa memprovokasi pihak lain menjadi prioritas utama
KPU dan Bawaslu. Sehingga, KPU dan Bawaslu akan membentuk tim khusus guna
memantau dilapangan.
“ Kita akan berkoordinasi
Polda Malut untuk sama-sama menjada dan mengamankan jalan pilkada “, terangnya.





Muksin juga mengingatkan
kepada setiap paslon agar mematuhi aturan selama proses pilkada sebagaimana ditetapkan.
Untuk masa kampanye kurang lebih empat bulan terhitung sejak tanggal 15
Februari hingga 23 Juni 2018. “ Kita punya masa kampanye kurang lebih empat
bulan, untu itu diminta kepada paslon maupun tim sukses patuhi rambu-rambu
selama proses pelaksanaan Pilgub Malut “, pintanya
.

Terpisah, calon
gubernur Malut, Burhan Abdurahman menambahkan, untuk menciptakan suasana
pilkada yang berkualitas dari pilkada yang sebelumnya. “ Ya, kita tetap asah
itu, mulai besok saya perintahkan untuk menertibkan semua alat peraga kampanye
yang sudah dipasang “, tegas Burhan usai melakukan pendaftran di KPU.
(emis/red).





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan