KPU dan Bawaslu Haltim Sudah Masukan LPJ Penggunaan Dana Hibah
Kepala BPKAD Haltim Joko Loleno Ridwan |
HALTIM, BRN –
Laporan Pertanggungjawaban
(LPJ) Komisi Pemilihan Umum dan Badan Badan Pengawasan
Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Hamlahera Timur terkait penerima Hibah tahun
2020 sudah menyampaikan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD).
Dana hibah
yang diberikan kepada lembaga penyelenggara dan pengawas pemilihan umum itu,
dialokasikan melalui dana alokasi umum atau DAU senilai Rp 33.973.850.000,00,untuk
keperluan penyelaggaraan pemilihan kepala daerah tahun 2022.
Untuk menghindari
hal-hal yang tidak diinginka, kedua lembaga telah menyampaikan laporan
pertanggungjawaban kepada BPKAD terhadap progres anggaran yang dipergunakan
selama pemilihan berlangsung.
Kepada Media
Brindo Grup, Kepala BPKAD Haltim Joko Loleno Ridwan mengatakan, laporan
pertanggungjawaban dana hibah yang diterima dari KPU dan Bawaslu sudah
disampaikan, dan Inspektorat mulai mereview dokumen LPJ tersebut.
” KPU
dan Bawaslu sudah masukan LPJ mereka dan mulai direview oleh Inspektorat
sebagai Instansi terkait” kata Joko Loleno senin kemarin 14 februari 2022”.
Joko Loleno
menambahkan, pemeriksaan atau review dukumen pertanggunhjawabn kedua lembaga
itu, untuk memastikan penggunaan anggaran selama pilkada berlangusng itu sudah
tepat atau masih harus di kroscek.
” Karena
yang punya kompetensi memeriksa itu (LPJ penerima anggaran hiba) ada di
Inspektorat. Kami hanya berkewajiban meminta agar segera masukan dokumennya”.
Hingga berita
ini dipublik, Kepala Inspektorat Halmahera Timur Enda Nurhayati saat
dikonfirmasi via handphone belum ada respon. (mal/red).