Kepala Desa Terpilih Ino Jaya Wasile Selatan Berpotensi Gugur
Ketua Panitia Kabupaten, Tamrin Bahara (kiri) didampingi Kabag Hukum Ardiansyah Mahjid (kanan) saat menyampaikan hasil rekomendasi pantia. |
HALTIM, BRN – Kepala Desa Ino Jaya, Kecamatan Wasile Selatan, terpilih Yosefnat
Maudul berpotensi dibatalkan. Ini setelah panitia pilkades kabupaten
merekomendasikan empat poin.
Kepala Bagian Hukum dan Organisasi
Sekretariat Daerah Halmahera Timur, Ardiansyah Madjid menyebutkan, empat poin
rekomendasi panitia kabupaten itu salah satunya menyangkut syarat pencalonan Yosefnat.
Dasar tersebut menjadi alasan Yosefnat digugurkan
sebagai kepala desa terpilih berdasarkan ketentuan peraturan bupati nomor 14
tahun 2021. Yosefnat dinggap tidak memenuhi syarat administrasi pencalonan pada
pemilihan kepala desa serentak tahun 2021.
“Sampai tenggang waktu tiga hari (setelah
panitia memberikan waktu tiga hari sejak pelantikan) Yosefnat tidak mampu buktikan
syarat administrasi berupa surat keterangan penganti ijazah sebagaimana
diisyaratkan dalam pasal 37 peraturan bupati nomor 14 tahun 2021,” kata
Ardiansyah, Rabu 16 februari 2022.
Adriansyah menyatakan, rekomendasi
panitia bukti kasus. Pertama, panitia menemukan bahwa surat keterangan tanda
kehilangan ijazah dari Polsek Wasile Selatan yang dikeluarkan semenjak 2017
lalu.
Kedua, Yosefnat Maudul tidak memiliki
surat keterangan pengantin ijazah dari sekolah asal. Yang dipakai Yosefnat
bukan surat keterangan ijazah, tapi surat keterangan biasa.
Ketiga, syarat administrasi yang
diminta panitia tidak dilengkapi. Dan keempat, Yosefnat Maudul tidak mampu
memenuhi syarat sampai batas waktu yang ditentukan.
“Panitia merekomendasikan kepada bupati
bahwa calon nomor urut satu Yosefnat Maudul tidak memenuhi syarat administrasi
pencalonan, dan dinyatakan gugur dari pencalonan. Merekomendasikan kepada
Bupati untuk menetapkan pemenang kedua sebagai calon kepala desa terpilih,”
jelasnya.
Ardiansyah mengharapkan masyarakat Desa
Ino Jaya bisa menerima keputusan pemerintah daerah.
“Apapun keputusan pemerintah daerah
diharapkan diterima dengan lapang dada dan menghormati keputusan pemerintah
daerah berdasarkan fakta-fakta ditemukan. Jika ada pihak yang tidak menerima
keputusan pemerintah daerah, diharapkan menempuh sesuai jalur hukum, baik
proses keberatan admistrasi, hukum banding administrasi sampai ke PTUN. Menjaga
keamanan dan ketertiban di Desa Ino Jaya sangat diharapkan pemerintah daerah,”
ujarnya. (mal/red)