Brindonews.com
Beranda Headline Habis Sudah Kekuasaannya! Aliong Mus Resmi Tersangka

Habis Sudah Kekuasaannya! Aliong Mus Resmi Tersangka

mantan Bupati Pulau Taliabu dua periode, Aliong Mus

TERNATE, BRN- Sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Pepatah tua ini kini menjadi kenyataan pahit bagi mantan Bupati Pulau Taliabu dua periode, Aliong Mus. 

Orang yang dulunya begitu berkuasa dan disegani itu kini resmi berstatus tersangka. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara akhirnya memutuskan menjebloskan nama Aliong ke dalam daftar buruan hukum, terkait kasus korupsi masif proyek pembangunan Istana Daerah (Isda) senilai Rp17,5 miliar.

Langkah tegas ini diambil setelah tim penyidik Kejati Maluku Utara berhasil membongkar fakta dan mengantongi bukti-bukti kuat yang tak terbantahkan, bahwa proyek megah yang dibangun menggunakan uang rakyat dari APBD Tahun 2023 itu ternyata sarat kejahatan.

Kepastian ini diumumkan langsung Kepala Kejati Maluku Utara, Sufari, setelah tim penyidik berhasil mengumpulkan dan menemukan alat bukti yang cukup kuat terkait proyek bernilai besar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 tersebut.

“Iya, Aliong Mus sudah ditetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya, kami akan memanggilnya untuk hadir di Kejati guna menjalani proses hukum,” tegas Sufari, Senin (25/5/2026).

Sejak awal, proyek pembangunan Istana Daerah ini memang menjadi sorotan tajam dan menuai kecurigaan publik. Bukan tanpa alasan, hasil penyelidikan yang dilakukan Kejati membuktikan dugaan buruk itu nyata. Para “tikus berdasi” yang menguasai proyek ini diduga tega menggasak uang negara hingga lebih dari Rp8 miliar. Angka yang fantastis dan sangat merugikan keuangan daerah.

Penyidik membeberkan modus kejahatan yang dilakukan sangat sistematis dan licik. Mulai dari penyalahgunaan wewenang dan anggaran secara besar-besaran, pelaksanaan pekerjaan yang asal jadi atau abal-abal, jauh dari spesifikasi teknis yang disepakati, hingga rekayasa administrasi dan dokumen demi menutupi kebobrokan proyek. Semua dilakukan hanya demi mengeruk keuntungan pribadi dan kelompok.

Aliong Mus tidak berjuang sendirian dalam lingkaran kejahatan ini. Mantan orang nomor satu di Taliabu itu kini bergabung dan menyusul tiga rekan lainnya yang duluan dipasangi borgol hukum. Mereka adalah:

  1. YS alias Yopi, Komisaris PT Damai Sejahtera Membangun (pihak pelaksana proyek);
  2. Suprayidno, Mantan Kepala Dinas PUPR Pulau Taliabu;
  3. MPR alias Melanton, Pelaksana lapangan proyek.

Pihak Kejati Maluku Utara memberikan peringatan keras: Ini belum akhir cerita. Penetapan Aliong Mus hanyalah satu bab dari rangkaian panjang pembongkaran kasus ini. Sufari menegaskan, penyidik tidak akan berhenti sampai disini, melainkan akan terus mengobrak-abrik hingga ke akar-akarnya. Bahkan, ada sinyal tegas bahwa akan ada nama-nama baru yang siap diseret ke meja hijau dan diproses hukum.

 Surat panggilan resmi sudah disiapkan. Aliong Mus dijadwalkan segera melapor dan diperiksa. Masa-masa berkuasa dan leluasa memainkan uang rakyat sudah habis. Kini, giliran mantan bupati itu untuk mempertanggungjawabkan segala perbuatannya di hadapan jeruji besi.(El/red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan