Brindonews.com
Beranda Headline KPK Malut Desak Kejati dan Polda Tangkap Aliong Mus

KPK Malut Desak Kejati dan Polda Tangkap Aliong Mus

TERNATE, BRN – Koalisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Malut mendesak Polda dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara untuk segera memanggil dan memeriksa Aliong Mus yang diduga kuat terlibat dalam kasus pemotongan dana desa.

Desakan ini didasarkan pada temuan bahwa Aliong Mus memiliki peran dalam pemotongan dana desa yang diperuntukkan bagi masyarakat. Pemotongan ini dinilai merugikan masyarakat dan merupakan pelanggaran serius terhadap hukum yang berlaku.





Korlap KPK Alimun Nasrun mengatakan  selain Kasus DD ada Juga Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Pencairan Dana Perimbangan dan Dana lainnya tanpa SP2D pada Tahun 2015, 2016, dan 2017 yang juga Aliong Mus Bupati Kabupaten Pulau Taliabu ikut terlibat.

Alimun menuturkan, di tahun 2016 Pemda Taliabu bersama Bank BRI Kanwil Manado melakukan kesepakatan bersama atau MoU dengan nomor: 790/00.01/PT/2016 dan nomor: B.0433-XII/KC/PM/02/2016 tanggal 18 Februari 2016 tentang Pengelolaan keuangan daerah dan pengunaan jasa layanan perbankan sampai di tahun 2017 barulah pihak BPPKAD menindaklanjut MoU dengan Bank BRI Unit Taliabu dengan nomor: 900/001/SP/BPPKAD/PT/2017 Dan nomor B.2899/XII-KC/PEM/10/2017 tanggal 12 Oktober 2017, sebagai Bank penerima, penampung, dan penyalur dana transfer, dana perimbangan dan dana lainnya.

Hal tersebut terdapat ketekoran kas pada tahun 2015 yang belum ditindaklanjuti sebesar Rp.1.366.481.652 dan Pendebatan ganda pada SP2D tahun 2016 sebesar Rp. 3.568.750.067 serta kesalahan validasi dan kesalahan pendebetan rekening daerah senilai Rp. 2.080.112,203. Kemudian ditambah lagi dengan kelabihan Pendebatan pada rekening Setda dengan nomor rekening: 7679-01-000188-30-3 sebesar Rp. 1.765.700.000.” ujar Alimun dalam orasinya di depan Kejati Malut, Selasa 20 Mei 2025.





Sementara di Tahun 2016 kata Alimun terdapat dana senilai Rp. 43.7 70.927.967 pada rekening Pemerintah Daerah Kabupaten pulau Taliabu di Bank BRI dengan nomor Rekening 767 90 1000 xxxxx. modus yang dipraktikkan oleh pihak Bank BRI yang terkait dengan nilai validasi Bank untuk tahun 2016 mengakibatkan kelebihan kas daerah sebesar. Rp. 753.180.278.

“Ada juga transaksi pendapatan rekening kas daerah yang tidak diketahui dasar pencairannya yang mengakibatkan terdapat kekurangan kas daerah sebesar Rp. 1.849.700.000. Kemudian praktek tindak pidana korupsi yang dilakukan  yaitu dengan penarikan tunai tanpa menggunakan SP2D pada periode 4 April sampai dengan 29 November 2016. Di mana nilai penarikan tunai hanya mengunakan kwitansi pencairan berupa persetujuan dari Kepala BUD dan Sekda sebesar Rp. 2.800.000.000. Untuk tahun 2015-2016 terdapat indikasi kerugian negara sebesar. Rp. 7.015.343.922.

Ia menambahkan, sementara tahun 2017 sendiri Pemda Kabupaten pulau Taliabu bersama dengan Bank BRI unit kembali melakukan praktek yang sama dengan modus yang sama seperti tahun sebelumnya dengan cara yakni pendebetan ganda pada rekening kas daerah. Tahun 2017 terdapat 15 transaksi di mana terjadinya praktik pendebetan ganda senilai Rp. 4.171.876.141.





“Hal tersebut kemudian dilakukan pemulihan keuangan sampai pada akhir tahun 2017 pendapatan pendebetan ganda tersebut masih terdapat Rp. 2.303.273.929, kemudian praktek yang sama juga di 2016 yang terkait dengan nilai validasi bank untuk tahun 2017 terjadi 13 transaksi yang menggunakan SP2D telah terdapat kesalahan nilai korelasi yang menyebabkan kekurangan kas daerah sebesar Rp. 868.250.473. ” ungkapnya.

Lanjutnya, akumulasi pendebetan ganda yang dilakukan oleh pihak keuangan daerah kabupaten Pulau Taliabu bekerja sama dengan pihak bank BRI unit Taliabu tahun 2017, tercatat terdapat dugaan kerugian negara atau kekurangan kas daerah yang menyebabkan terjadinya Tindak Pidana Korupsi Senilai Rp. 3.171.524.402.

Atas dasar ini KPK Malut menuntut agar Polda dan Kejati Maluku Utara segera mengambil tindakan untuk tangkap dan memeriksa Aliong Mus. Kami berharap  proses hukum dapat berjalan dengan transparan dan adil, serta memberikan efek jera bagi pelaku korupsi. (Fan/Red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan