Komite IV DPD RI dan Pemprov Malut Bahas Tata Kelola Keuangan

![]() |
Rapat kerja antara Komisi IV DPD-RI dan Pemprov Malut di Hotel Sahid Ternate. |
TERNATE, BRN – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia dari komite IV, pada Senin, 28 Maret melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Maluku Utara.
Dalam kunjungan tersebut, DPD RI langsung mengadakan rapat kerja terkait pengawasan Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) yang pusatkan di Hotel Sahid Ternate, disambut secara baik oleh Sekda Malut, Samsuddin A. Kadir.
Samsudin mengatakan, melalui rapat kerja kali ini, kami sangat berharap DPD RI dapat menjembatani setiap usulan program kerja yang berkonsekuensi dengan keuangan Negara.
“Daerah tidak hanya bisa bertahan dengan anggaran dan pendapatan daerah karena sebagian regulasi terkait pendapatan daerah saat ini telah berpindah dan menjadi kewenangan pusat,”ucapnya.
Menurutnya, secara umum, kita telah mengetahui bahwa hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan Pemerintah daerah adalah satu sistem pembagian keuangan yang adil, proporsional, demokratis, transparan dan bertangungjawab. Selain itu pemerintah pusat juga menjadi supervisi bagi pemerintah daerah, karena harus ada keserasian hubungan antara Pusat dan Daerah sebagai bentuk pengawasan terhadap daerah-daerah.
Sementara Wakil Ketua Komite IV DPD RI, H. Dermansyah Husein dalam pertemuan tersebut menyamapiakan, Pelaksanaan pengawasan terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah merupakan wujud komitmen Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia terhadap amanat konstitusi.
“Sesuai amanat Pasal 18A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, hubungan keuangan, pelayanan umum, serta pemanfaatan sumber daya alam antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah diatur dan dilaksanakan secara adil berdasarkan Undang-Undang. UU No. 1 Tahun 2022, merupakan penyempurnaan pelaksanaan Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD),”jelasnya.
Dermansyah menuturkan, Ada empat pilar utama di dalam UU No. 1 tahun 2022 tentang HKPD yakni, mengembangkan hubungan keuangan pusat dan daerah dalam meminimumkan ketimpangan vertikal dan horizontal, melalui kebijakan Transfer ke Daerah dan pembiayaan daerah, mengembangkan sistem pajak daerah yang mendukung alokasi sumber daya nasional yang efisien, mendorong peningkatan kualitas belanja daerah, dan harmonisasi belanja pusat dan daerah untuk penyelenggaraan layanan publik yang optimal menjaga kesinambungan fiskal.
“Saya berharap, dengan adanya Undang-Undang HKPD ini, layanan kepada masyarakat di seluruh pelosok nusantara dapat makin merata dan dengan kualitas yang memadai sesuai dengan tujuan disusunnya UU HKPD,”pungkasnya.
Dermansyah juga meminta agar dalam mewujudkan pemerataan kesejahteraan masyarakat di seluruh pelosok NKRI melalui alokasi sumber daya nasional yang efisien dan efektif dalam hubungan keuangan pusat dan daerah, maka harus didukung oleh Pemda yang berkinerja tinggi dan berdaya saing.(jy/red)