Brindonews.com






Beranda Daerah Komisi III Dekot Ternate Kantongi Daftar Nama Sekolah yang Diduga Pungli

Komisi III Dekot Ternate Kantongi Daftar Nama Sekolah yang Diduga Pungli

Nurlaela Syarif.


TERNATE, BRN
– Kasus dugaan pungutan liar di sejumlah sekolah
dasar dan sekolah menengah pertama saat tahun ajaran menjadi sorotan Komisi III
DPRD Kota Ternate. Komisi yang membidangi pendidikan ini pun mulai memberi warning.
 





Anggota Komisi III
DPRD Kota Ternate, Nurlaela Syarif mengatakan, praktik pengenaan biaya oleh pihak
sekolah biasanya berdalih pembayaran iuran atau pakian seragam dan sebagainya.

 







Politisi NasDem yang
akrab disapa Nela ini mengaku sudah mengantongi nama beberapa sekolah yang diduga
melakukan praktik yang tidak sesuai dengan peraturan daerah tentang pendidikan
alias pungli. Nela menyatakan, pengenaan biaya berupa pembayaran iuran ataupun
uang seragam tidak perbolehkan.

“Sekolah tidak harus
membebankan biaya seperti uang iuran dan seragam kepada orang tua siswa,
terutama bagi mereka yang kurang mampuh. Jangan jadikan itu sebagai satu alasan
untuk mempersulit siswa untuk bisa mengenyam pendidikan,” katanya, ketika
disembangi di Kantor DPRD Kota Ternate, Selasa, 21 Juni 2022.

 








Nela menambahkan, kasus
semcam ini bukan barang baru, melainkan sudah terjadi dan ditemukan berulang
kali. Misalnya uang rapot  dan biaya
laboratorium.

“Ini jelas pungutan
liar kalau kita mengacu regulasi. Kami III selalu mengikhtiarkan dan meminta Pemkot
Ternate, dalam hal dinas pendidikan Kota Ternate agar lebih memperkuat edaran
atau iimbauan kepada setiap sekolah,” sebutnya. (ham/red)







Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan