Pembahasan Perwali Ditunda

![]() |
Ketua Komisi I DPRD Kota Ternate Johar Abdul |
Ternate, BRINDONews.com – Rapat Pembahasan Peraturan Wali Kota akhirnya di tunda,
akibat tidak dihadiri Kepala Bagian
Hukum Pemerintah Kota Ternate, hal ini dikatakan Ketua Komisi I Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Johar Abdul kepada wartawan diruang kerjanya,
Rabu (2/8).
Pembahasan
perwali harus di hadiri Kabag Hukum, bukan hanya di wakilkan kepada Kepala
Bidang dan stafnya. Pembahasan perwali ini nantinya akan menjadi turunan dari
Peraturan Daerah yang sudah di sahkan.” Kami butuh kehadiran Kabag hukum, bukan
kabid dan Staf bagian hukum “.
Rapat
seperti ini sangat penting, akan tetapi tidak dihadiri kabag Hukum, akahinya di
sepakati untuk di lanjutkan apabila yang bersangkutan sudah berada di Ternate. “
alasan Ketidakhadiran yang bersangkutan masih berada di luar daerah, katanya.
Kata
Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini, selain pembahasan
perwali, ada beberapa perda yang sudah di sahkan, akan tetapi hingga kini belum
ada perwali.” Perwali yang membawahi Perda harus di bahasa sehingga tidak ada kendala”.
Lanjut
dia, untuk pembahasan pemekaran Kelurahan Tongole saat ini masih menunggu
hal-hal teknis yang belum diselesaikan berupa kajian akademik sebagai syarat
undang-undang. Masalah itu akan di bahas di internal komisi I dan hasilnya akan
disampaikan kepada bagian pemerintahan. “Semua mekanisme maupun draf pemekaran
sudah disiapkan tinggal dikonsultasikan ke Kementerian untuk disahkan”,
tambahnya. (rc)