Brindonews.com






Beranda News Maluku Utara Ko Ama: Pemberhentian Kepala SMK N 1 Harus Sesuai Hukum

Ko Ama: Pemberhentian Kepala SMK N 1 Harus Sesuai Hukum

Muhammad Konoras.

Kepala sekolah adalah guru yang diberi tugas tambahan dan pengangkatannya harus bersandar pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Ristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru. Kepala sekolah wajib memiliki kualifikasi NUKS.

Masa jabatan kepala sekolah selama dua periode atau delapan tahun. Pemberhentian kepala sekola tidak boleh dilakukan seenaknya kecuali ada peristiwa hukum yang terjadi mengharuskan diberhentikan. Misalnya tersandung kasus pidana dan telah mempunyai putusan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan. Tidak pernah ada syarat yang menyatakan kepala sekolah diberhentikan hanya karena ditolak oleh 100 orang guru.





Penjelasan ini disampaikan oleh Muhammad Konoras dalam keterangan tertulisnya yang diterima brindonews, Senin malam, 5 Juni. Ketua Peradi Kota Ternate ini mengatakan, dalam perspektif Undang-undang Nomor  5 Tahun 2014 tentang ASN, disebutkan bahwa seorang ASN yang menduduki jabatan strategis pada jabatan struktural jika diberhentikan apabila bersangkutan telah melakukan pelanggaran disiplin berat atau sudah mendapatkan teguran keras dari atasannya.

“Dalam konteks ketentuan ini, maka kepala sekolah tidak dapat diberhentikan semaunya atau tidak berdasarkan hukum. Patut diketahui bahwa kepala sekolah yang memilki Sertifikat Pusat Keunggulan tidak bisa dimutasikan ke sekolah lain. Ini ditegaskan oleh Mendikbudristek saat kunjungan kerja ke NTB pada 7 Oktober 2021 lalu. Landasan hukumnya jelas mengacu pada Kepmendikbudriatek Nomor 40 Tahun 2021,” kata Konoras.

Menganai polemik penolakan Kepala SMK N 1 Ternate, menurut Konoras, penokaktifan terhadap Nurjana Tahir Junus sebagai Kepala SMK N 1 dan penunjukan Makmur sebagai Pelaksana Harian sangat bertentangan dengan Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.





“Karena kepala sekolah defenitif atas nama Nurjana Tahir Junus sedang tidak berhalangan sementara. Terkait penolakan dewan guru atas SK Gubernur Maluku Utara mengaktifkan kembali Nurjana Tahir Junus sebagai Kepala SMK N 1 Ternate dengan memasang sejumlah spanduk berisi kalimat penolakan itu tidak semestinya dilakukan oleh seorang guru yang notabene pendidik,” sambung Ko Ama, nama sapaan Muhammad Konoras.

“Tetapi menurut saya, ini petanda bahwa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Utara dalam Fahmi Alhabsyhal selaku sekretaris dan pelaksana harian kepala dinas telah mempertontonkan ketidakmampuan memimpin organisasi yang tugasnya mencerdaskan pendidikan anak bangsa baik dari aspek moral maupun kualitas pendidikan,” tambahnya.

Ko Ama yang juga Ketua LKBH PGRI Maluku Utara ini meminta Gubernur Abdul Gani Kasuba mengevaluasi kinerja Fahmi Alhabsy karena tidak mampu bersikap fair dan adil terhadap Nurjana sebagai kepala sekolah.





“Artinya kalau sekretaris dinas berlaku adil maka kemelut ini tidak mengakibatkan ijazah peserta didik yang sudah ditandatangni Iswanto Marjuki selaku Plt Kepala SMK N 1 Ternate menjadi batal demi hukum atau tidak sah seperti saat ini. Sebab Iswanto tidak memilki NUKS. Boleh dibilang tidak sah sesuai Permendikbud Ristek Nomor 13 Tahun 2007. Pertanyaan yuridisnya adalah siapakah yang bertanggungjawab atas ijazah siswa siswi, apakah Iswanto melimiki kewenangan mencairkan dana BOS,” katanya.

Ia mengatakan akan mengkaji semua hujatan dan fitnah terhadap Nurjana Tahir Junus. Apabila aspek hukumnya memenuhi unsur pidana, maka akan dilaporkan ke Polda Maluku Utara.

“Di whatsaap grup itu ada guru yang guru yang sebut bahwa Gubernur Malut jangan melakukan pembohongan publik. Guru ini harus ditindak tegas dan wajib diproses sebagai pelanggaran atas disiplin Pegawai/ ASN sebagaimana diatur Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Anehnya lagi para guru menuntut agar dua guru yang dimutasi dikembalikan ke sekolah asal, sementara menolak SK gubernur yang mendefenitifkan Nurjana Tahir Junus. Ini sangat tidak adil karena mutasi dua orang guru ini bukan kemauan atau kehendak kepala sekolah, tetapi atas penilaian BKD selaku OPD berwenang,” ujarnya. (red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan