Brindonews.com






Beranda News Maluku Utara Bandel Pertahankan Rahma Hasan, Praktisi Hukum: Gubernur Bisa Kena Sanksi KASN

Bandel Pertahankan Rahma Hasan, Praktisi Hukum: Gubernur Bisa Kena Sanksi KASN

Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.

TERNATE, BRN – Sikap bandel Gubernur Abdul Gani Kasuba yang tidak membatalkan jabatan Rahma Hasan sebagai Karo Kesra Maluku Utara terus mendapat sorotan.

Direktur YLBH Maluku Utara M. Bahtiar Husni mengatakan, pelantikan tanpa asesmen tersebut harusnya menjadi atensi Abdul Gani Kasuba. Langkah gubernur yang apatis terhadap regulasi bisa mendapat sanksi dari KASN.





“Aturannya jelas. Bahwa untuk menduduki atau menjabat suatu jabatan struktural eselon II harus melalui proses yang diatur perundang-undangan. Asesmen atau seleksi ini syarat mutlak,” terang Bahtiar, Senin 5 Juni.

Sikap gubernur yang terkesan bersikeras mempertahankan Rahma Hasan yang notabenenya saudara gubernur sendiri sudah menabrak aturan. Termasuk pengelolaan maupun penggunaan anggaran.

“Ini patut diduga, apakah titipan ataukah karena bersangkutan memang layak dilantik sebagai Karo Kesra. Kompetensinya sudah pasti diragukan karena prosesnya tidak sesuai aturan. Sudah seharusnya dibatalkan karena keabsahannya diragukan. Demikian pula penggunaan anggarannya,” sebutnya.





Bahtiar berharap KASN melihat persoalan dimaksud dan memberi sanksi kepada gubernur. “Apapun itu, saya kira jabatan Karo Kesra harus dilihat dari segi kepangkatan dan  kelayakan agar yang bersangkutan bisa memimpin atau tidak,” ujarnya.

Hal yang sama dijelaskan praktisi hukum lainnya Agus Salim R. Tampilang. Agus menilai, pelantikan Rahma Hasan bermuatan politik.

“Dalam aturan sangat jelas, syarat menjadi kepala OPD harus di asesmen, bukan seenaknya,” ucapnya.





Agus bilang, pejabat yang tidak ikut asesmen tidak bisa dilantik. seleksi bertujuan menilai kelayakan dan kompetensi seseorang.

“Gubernur harus berhati -hati mengangkat kepala OPD. Kok bisa orang yang tara iko seleksi tapi dilantik. Sangat disayangkan,” ujarnya. (red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan