Brindonews.com






Beranda News KNPI Desak Gubernur “Jangan” Akomodir Proyek Aspirasi 2018

KNPI Desak Gubernur “Jangan” Akomodir Proyek Aspirasi 2018





Wakil Ketua DPD KNPI Provinsi Maluku Utara, Rajak Idrus





SOFIFI, BRINDOnews.com– DPD
I Komite Nasional Pemuda Indonesia Provinsi Maluku Utara (KNPI) Malut, mendesak
kepada pemerintah Provinsi untuk tidak mengakomodir proyek berlabel aspirasi di
pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2018.

” Minta gubernur tidak
lagi mengakomudir yang namanya proyek aspirasi, karena keberadaan proyek
aspirasi hanya menguntungkan anggota DPRD dan merugikan rakyat,” ungkap
Wakil Ketua DPD I KNPI Malut Rajak Idrus, Jumat 10/11/2017.

Lanjutnya, KNPI minta segera hentikan
keberadaan proyek berlebel aspirasi sebab bertentangan dengan UU MD3. Proyek aspirasi
merupakan proyek yang mencatut nama rakyat dan daerah tapi hanya menguntungkan
anggota DPR dan ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat. 





Lebih lanjut kata dia kunjungan
kerja seperti masa Reses anggota DPR di daerah dapil untuk meresap dan
menampung aspirasi masyarakat agar dapat ditindaklanjuti melalui progam dan
anggarkan melalui  APBD adalah hal yang
positif dan konstitusional, tapi yang menjadi kekeliruan adalah rata-rata
usulan aspirasi yang disampaikan hingga pelaksanaan fisik terindikasi dikuasai
oleh anggota DPRD.

“Ini sangat keliru, masa
anggota DPR pegang proyek. Karna menurut saya UU MD3 hanya mengisyaratkan pada
kunjungan atau reses dan tindaklanjuti di masing-masing daerah pemilihan
anggota DPR sebagai wujud pertanggungjawaban moral dan politis, dalam rangka
memperjuangkan kepentingan masyarakat yang belum tersalurkan,” Ungkap Jeck
sapaan akrapnya.

Pihaknya menilai, dengan
adanya pengesahan PP 18 itu sudah cukup untuk menambah tunjangan DPRD. Lebih konsentrasi
pada tupoksi sebagai lembaga yang memperjuangkan kepentingan masyrakat sebagai
wakil rakyat. Jadi harus lebih membela dan mengedepankan kepentingan masyarakat
tapi bukan kepingan pribadi. (bud)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan