Ketua PT Malut : Pegawai Terindikasi Gunakan Narkoba Langsung Dipecat
Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara, Kornel Sianturi. |
TERNATE, BRINDOnews.com -Menindaklanjuti Istruksi Mahkama Agung (MA) Republik Indonesia (RI), seluruh pegawai Pengadilan Tinggi Maluku Utara (PT Malut), Pengadilan Negeri Ternate (PN Ternate) dan Pengadilan Negeri Soasio (PN Soasio) Kota Tidore Kepulauan, mengikuti tes urine yang dilaksanakan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara di Kantor Pengadilan Tinggi Malut, Kaleurahan Maliaro, Kecamatan Kota Ternate Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara, Selasa (29/8/17).
Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara, Kornel Sianturi kepada sejumlah awak media mengungkapkan, tes urine ini atas perintah Mahkama Agung, dan mengharapkan aparaturnya di daerah bersih dari Narkoba. Untuk itu, hari ini kita lakukan pemeriksaan urin, dan tes urine baru di ikuti seluruh pegawai PT Malut, PN Ternate dan PN Soasio.
“Tinggal dua pengadilan lagi yakni pengadilan Tobelo dan Labuha, Kedua Pengadilan ini nanti dijadwalkan BNNP Malut untuk melakukan pemerisaan urine,” ungkap Kornel.
Dirinya menegaskan, apabila hasil pemeriksaan urine ini ada pegawai yang terindikasi atau positif menggunakan Narkotika, maka akan langsung diberhentiakan atau di pecat.
Akan tetapi, lanjutnya, jika yang bersangkuta dengan sendirinya mau melakukan rehabilitasi ke Badan Narkotika Nasional Provinsi Maluku Utara, maka akan diberikan keringanan.
“Kalau ada yang positif pasti akan ditindak, kalau dia sendiri tidak mau direhabilitasi, maka sesuai intruksi pimpinan, tidak ada aparatur Pengadilan yang menyalahgunakan Narkoba,” cecar Kornel.
Selain itu, dari hasil tes urine tersebut, masih ada 21 pegawai yang belum melakukan tes urine, karena sedang melaksakan tugas di luar Ternate dan ada yang sedang cuti.
Semntara itu, Kepala Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (BPPM) BNNP Maluku Utara, Hairudin Umaternate mengatakan, Hasil tes urine ini akan kami laporkan ke kepala BNNP dan selanjutnya akan disampaikan ke Kepala Pengadilan Tinggi.
“Apabila ada pegawai yang positif mengkonsumsi Zat Adiktif ini, kita akan sampaikan ke Pimpinan dan Kepala Pengadilan Tinggi untuk dimintai yang bersangkutan agar di rehabilitasi.” tutup Hairudin. (bud)