Kepala BPBJ: Tidak Ada Intimdasi Pokja

SOFIFI,BRN – Kepala Bagian Pengelolaan Barang dan Jasa (PBJ) Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Maluku Utara, Khairil Hi. Hukum, mengingatkan kepada Pokja untuk bekerja secara professional dan menaati ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, apa yang dituhkan itu tidak benar. Tugas dan fungsi pokja memiliki tugas dan fungsi utama dalam melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa, serta menyusun dokumen pemilihan. Mereka bertanggung jawab atas proses pengadaan, kecuali untuk e-purchasing dan pengadaan langsung, dan menetapkan pemenang tender/penunjukan langsung untuk paket pengadaan dengan nilai tertentu.
“Dan itu tidak salah apabila saling berkoordinasi untuk bagamina proses lelang kegiatan itu tidak ada indikasi apa-apa, sangat disayangkan kalau informasi ada intimidasi pokja”. katanya Kamis (8/5/2025)
Mantan kadis PUPR Morotai mengatakan, tugas pengadaan barang dan jasa mencakup berbagai kegiatan mulai dari perencanaan, pemilihan penyedia, hingga pengelolaan kontrak dan evaluasi. Tujuannya adalah untuk mendapatkan barang atau jasa yang tepat dengan mempertimbangkan kualitas, kuantitas, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia yang sesuai. Secara umum, tugas ini melibatkan penyusunan kebijakan, koordinasi pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi pengadaan barang dan jasa
Lanjut dia, Hubungan antara Pokja (Kelompok Kerja) dan Kepala BPBJ (Badan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa) adalah hubungan atasan dan bawahan, dimana Pokja dibentuk, diawasi, dan dikoordinasikan oleh Kepala BPBJ. Kepala BPBJ memiliki wewenang untuk menentukan Pokja yang akan bertanggung jawab atas suatu paket pengadaan dan mengelola Pokja (red/brn)