Brindonews.com
Beranda Daerah Kepala Bidang di Dinkes Halmahera Selatan Diduga “Intervensi” BOK Puskesmas

Kepala Bidang di Dinkes Halmahera Selatan Diduga “Intervensi” BOK Puskesmas

Ilustrasi.


HALSEL, BRN
– Kabar Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Halmahera
Selatan
, Hi. Ali Fauji yang diduga mengintervensi kewengan para kepala puskesmas
mencuat. Beberapanya mengaku mereka dintervensi dan diatur oleh Ali Fauji.
 





Salah satunya DR. Kepala puskesamas di salah satu kecamatan di Halmahera Selatan ini mengatakan, campur
tangan Ali Fauji itu termasuk mengatur Bantuan Operasional Kesehatan atau BOK.

“Ini (intervensi) dilakukan di semua puskesmas
se Kabupaten Halmahera Selatan. Padahal, BOK itu kewenangan puskesmas,” kata DR
ketika ditemui di Labuha, Ibu Kota Halmahera Selatan, Sabtu, 18 Desember.

DR menyatakan, intervensi oleh Ali
Fauji sangat meresahkan. Termasuk mengganggu perencanaan maupun pelaksanaan
program kegiatan.





“Salah satunya berpengaruh pada tenaga
ahli pemegang program di setiap puskesmas. Yang tahu kondisi puskesmas itu kepala,
dan secara aturan kita yang bertanggung jawab. Oleh itu, tolong jangan intervensi,
apalagi atur-atur,” ucapnya.

Perihal serupa dikatakan kepala puskesmas lainnya, AM dan RK. Keduanya
mengatakan, apa yang dilakukan Ali Fauji tidak mengedepankan aspek transpransi.

“Tidak memahami kondisi puskesmas. Kemampuan,
ketelitian dan ketekunan para staf lebih dipahami kepala puskesmas. Siapa dan
jabatan apa yang pantas ditanggungjawabkan para staf itu kepala puskesmas lebih
paham,” sebut AM dan RK.





Ali Fauji dikonfirmasi membantah dugaan
tersebut. Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Halmahera Selatan
itu menyatakan dirinya tidak pernah mengatur BOK.

“Sebagai kepala bidang, saya sudah jalankan
tugas dan fungsi sebagaimana mestinya (memastikan semua pelayanan berjalan baik).
Tanggung jawab saya yaitu lakukan bimbingan, pemantauan, dan evaluasi terhadap
kinerja, termasuk pelayanan terhadap masyarakat maupun manejemen karena dinas
sebagai fungsi kontrol,” jelas Ali Fauzi melalui pesan WhatsApp, Sabtu tadi.

Ia menjelaskan, penggunaan BOK diatur
dalam petunjuk teknis (juknis) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 12 Tahun 2021 tetang Teknis Penggunaaan Dana Alokasi Khusus. Salah satu
yang diatur adalah BOK bukan dikelola oleh kepala puskesmas yang diluar juknis.
 





“Karena itu saat supervisi kemarin kita sampaikan ke
mereka. Menyangkut pernyataan beberapa kepala puskesmas yang mengatakan saya atur
staf di puskesmas itu tidak benar. Kondisi sebenarnya itu kita meminta agar
pihak puskesmas tidak mengganti tim vaksinasi yang sudah di SK-kan kepala dinas
sebelumnya dalam pelayanan vaksinasi (apabila diganti maka dapat memengaruhi
proses vaksinasi dan capaiannya). Pesan ini yang kita sampaikan, bukan
intervensi,” terangnya. (nawir/red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan