Kemendikbud Setujui DAK Swakelola
SOFIFI,BRN- Kementerian pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi akhirnya menyetujui usulan Dinas pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara (Dikbud Malut) terkait system pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) melalui swakelola bukan kontraktual.
Persetujuan ini alasan kemendikbudristek DAK menggunakan swakelola ini berdasakan Petunjuk Teknis (Juknis). Untuk Maluku Utara kementerian mengalokasikan anggaran yang bersumber DAK senilai 179 Miliar.
“ Swakelola maupun kontraktual mempunyai aturan yang sama. Sedangkan kita harus mengejar waktu yang ada. Kalau kita menggunakan kontraktual waktunya terlalu mepet karena kita harus kontrak mulai dari perencanaan kemudian fisik dan lain sebagainya”jelas Kadikbud Malu, Imran Yakub ketika dikonfirmasi, Senin (10/6/2024)
Imran menuturkan, alasan menggunakan swakelola ini setelah Dikbud Malut berkoordinasi dengan Kementrian pendidikan dan kebudayaan (Kemendikbud) belum lama ini.
“Sehingga kita koordinasi dengan kementrian dan jawaban karena pagu nya swakelola maka menggunakan swakelola”tandasnya (red/brn)