Imran Yakub Ganti PPK DAK di Masa Salmin Janidi
SOFIFI,BRN – Pergantian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang mengelolah Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2024 sudah sesuai mekanisme. Berdasarkan aturan, PPK yang di SK kan itu pegawai dikbud bukan diambil dari dinas lain.
“ Kami punya pejabat yang memiliki kompetinsi dan mengantongi sertifikat barang dan jasa juga banya, kenapa harus pakai dari dinas lain, tegas kadikbud Malut Imran Yakub.
Menurutnya, PPK DAK yang ditunjuk di masa Salmin Jaindi itu, semuanya batal dengan sendirinya, sebab pembentukan PPK harus menunggu pererbitan Daftar pengguna Anggaran (DPD) sehingga dapat dilakukan penyesuan apabila ada ketersediaan anggaran yang dituangkan dalam DAPnya .
Selain itu kata Imran, swakelola yang dibentuk kemarin bentuknya tipe satu. Di satu sisi di dalamnya menggunakan kontrak mini dan ini tidak dibenarkan.
“Mereka buat swakelola juga tapi tahapan perencanaan yang salah. Sehingga saya perbaiki itu. Harusnya kontrak ya kontrak”katanya, ketika dikonfimasi, Senin (10/6/2024)
Selain itu, kata dia, penetapan swakelola kemarin juga mendahuli Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA).
“Tahapan DPA belum jalan suda ada kontrak. Sehingga itu tahapan perencanaan yang salah baik fisi maupun pengadaan. Seharusnya sekolah-sekolah di undang, lalu diserahkan besaran pagunya. Kemudian sekolah buat proposal. Nah, yang terjadi mereka langsung menetapkan sekolah A mendapatakan pengadaan sekian. Sehingga itu kita evaluasi, bukan suka atau tidak suka tapi ini persoalan mekanisme, aturan yang haru dikedepankan.”jelasna
“Jadi PPK yang dibentuk kemarin batal begitu juga dengan pekerjaan yang sudah jalan. Apalagi orang dari luar dinas jadi PPK”sambungnya mengakhiri (red/brn)