Brindonews.com
Beranda News Kejati Malut Sebut Ada Mantan Pejabat dan DPRD Nunggak Pajak Kendaraan Milik Pemprov

Kejati Malut Sebut Ada Mantan Pejabat dan DPRD Nunggak Pajak Kendaraan Milik Pemprov

 

Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara  (Asdatun) Kejati Malut Jefri Huwae 


TERNATE,BRN
– Kejaksaan
Tinggi Maluku Utara Malut siap mendampingi pemerintah Provinsi untuk menarik pajak
kendaraan yang di kuasai yang dikuasi pihak lain, baik itu mantan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) maupun Aparat Sipil Negara (ASN).





Asisten
Perdata dan Tata Usaha Negara 
(Asdatun) Kejati Malut Jefri Huwae kepada wartawan usai pertemuan dengan
pemprov di kediaman Gubernur Malut, Senin (29/3/2021) mengatakan, dalam
pertemuan tersebut, pihak Kejati sudah menyampaikan proses Surat Kuasa Khusus
(SKK) ke Pemprov.

“Kami
sudah sampaikan prosesnya, terutama kendala di lapangan yang harus diberikan
solusi,” ucapnya.

Menurutnya,
untuk pihak yang menunggak pajak kendaraan bermotor, Kejati Malut tetap siap
menampingi, apalagi sampai ada kerugian daerah. Sebab ada pensiunan pejabat dan
mantan anggota DPRD Malut juga menunggak pajak kendaraan yang itu masih milik
asset pemerintah.





“Ada
pejabat pensiunan dan mantan anggota DPRD yang masih menguasai asset daerah
juga masih nunggak pajak kendaraan, bahkan ada yang lima tahun nunggak pajak. “

Sambung
dia, dalam rapat tersebut pihaknya menyarakan kepada Pemprov Malut untuk
membuat semacam pakta integritas dengan pemegang asset daerah untuk wajib
menbayar pajak kendaraan yang digunakan, bila perlu dikembalikan. Sebab kalau
tidak pihak lain yang menggunakan kendaraan tetapi setiap tahun pemprov selalu
membayar pajak, ini sangat fatal.


Kalau itu dibayar oleh pemerintah, segara dianggarkan, akan tetapi harus ada
pakta integritas antara pihak yang menguasai asset daerah dan pemerintah
setempat” katanya. (re/brn)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan