Brindonews.com
Beranda Daerah Halmahera Barat Kejati Didesak Telusuri Anggaran Hibah di Tiga OPD Halmahera Barat

Kejati Didesak Telusuri Anggaran Hibah di Tiga OPD Halmahera Barat

TERNATE, BRN – Lembaga Mitra Publik (LMP) Provinsi Maluku Utara mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut telusuri anggaran hibah Daerah tahun 2023 di tiga OPD yakni bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Dispora dan Pariwisata Kabupaten Halmahera Barat.

Pasalnya, dalam hasil temuan BPK pada Bagian Kesra dan tenaga kerja terkait, ditemukan Belanja Hibah yang tidak didukung Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Bahkan belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban. Bantuan Hibah yang direalisasikan kepada STPK Banau sebesar Rp1.883.918.000,00.





Wakil Ketua LMP Malut, Ajis Abubakar mengatakan, selain belanja hibah yang tidak didukung dengan NPHD, ada juga  pelaksanaan belanja bantuan sosial (Bansos) di bagian Kesra dan tenaga kerja tidak sesuai ketentuan laporan realisasi anggaran TA 2023 (Audited) menyajikan realisasi Belanja Bantuan Sosial sebesar Rp4.083.723.000,00 atau 42,53% dari anggaran sebesar Rp9.602.532.000,00.

“Realisasi tersebut diantaranya belanja Bansos pada bagian Kesra dan tenaga kerja sebesar Rp4.083.723.000,00. Belanja Bansos digunakan untuk menganggarkan pemberian bantuan berupa uang dan/atau barang kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya risiko sosial, kecuali dalam keadaan tertentu dapat berkelanjutan.

Ajis menambahkan, selain di bagian Kesra, pelaksanaan belanja Hibah pada Dinas Pariwisata dan Dispora yang tidak ditetapkan melalui SK Bupati.





Berdasarkan pemeriksaan dokumen, diketahui bahwa realisasi bantuan hibah pada Dinas Pariwisata dan Dispora tidak ditetapkan melalui SK Bupati sebesar Rp2.820.000.000,00. dengan rincian hibah yang disalurkan kepada KONI 1.150.000.000,00, PMI 550.000.000,00, Pramuka 1.000.000.000,00, KNPI 30.000.000,00, NU 30.000.000,00, GMKI 30.000.000,00 dan GEKRAF 30.000.000,00. Dari semua lembaga yang mendapatkan Hibah tersebut tidak melampirkan SK Bupati, ” ujar Ajis kepada wartawan, Senin 20 Januari 2025.

Ia menambahkan, kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan  Mendagri Nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah yang menyatakan bahwa belanja hibah memenuhi kriteria paling sedikit antara lain peruntukannya secara spesifik telah ditetapkan; 2) Butir 8) menyatakan bahwa penerima hibah bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya;

Begitu juga dengan Peraturan Bupati Halmahera Barat Nomor 2.A Tahun 2019 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD  bahwa setiap pemberian Hibah dituangkan dalam NPHD yang ditandatangani bersama oleh Bupati dan/atau PD yang ditunjuk dan penerima hibah.





Untuk itu dalam waktu dekat kami akan mengelar aksi unjuk rasa untuk mendesak kepada Kejati dan Polda Malut segera menelusuri Anggara Hiba pada tiga SKPD yang ada di Halamhera Barat tersebut.

Sementara Kabag Kesra Halmahera Barat, Iksan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum merespon sehingga berita ini naik tayang. (Tim)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan