Kejari Tetapkan Mantan Bendahara Dinkes Halsel Tersangka

HALSEL, BRN – Dugaan penyelewengan anggaran kesehatan kembali mencuat di Halmahera Selatan.
Kali ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Halsel menetapkan SHS alias Sarifa, mantan Bendahara Dinas Kesehatan, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Penunjang Administrasi Perkantoran Puskesmas dan Jaringan (PAPPJ) tahun 2019.
Dana yang seharusnya menopang layanan 32 Puskesmas itu bernilai lebih dari Rp1,2 miliar. Namun, penyidik menemukan adanya kejanggalan dalam proses penyaluran.
Menurut Kajari Halsel, Ahmad Patoni, tersangka diduga membuat tanda terima fiktif yang nilainya tidak sesuai dengan dana yang diterima masing-masing Puskesmas.
“Kami juga menemukan fakta bahwa beberapa bendahara Puskesmas yang dipanggil sebagai saksi, mengaku tidak pernah menandatangani kuitansi penerimaan dana PAPPJ,” ungkap Patoni dalam konferensi pers, Rabu (20/8/2025).
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dugaan kerugian negara akibat praktik ini ditaksir mencapai lebih dari Rp500 juta. Angka fantastis itu diyakini mengalir lewat tangan tersangka ketika masih menjabat sebagai Bendahara Dinas Kesehatan.
“SHS kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18, serta Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda miliaran rupiah, ” ungkapnya.
Kejari Halsel menegaskan, kasus ini bukan hanya soal kerugian negara, tetapi juga pengkhianatan terhadap kepercayaan publik. Sebab, dana kesehatan yang seharusnya menyentuh masyarakat justru terhenti di meja bendahara. (Al/Red)