Brindonews.com
Beranda Headline Kejari Sita Sejumlah Dokumen Dari Penggeledahan Dua Kantor Pemkot Ternate

Kejari Sita Sejumlah Dokumen Dari Penggeledahan Dua Kantor Pemkot Ternate

Kejari Dua Kantor Pemkot Ternate (Ket Foto Zul)

TERNATE,BRN – Dugaan tindak pidana korupsi anggaran vaksinasi dan Covid-19, Penyidik Kejaksaan Negeri Ternate menggeladah kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah dan kantor Badan Penaggulangan Bencana Daerah Kota Ternate.

Tujuan penggelahan ini dilakukan dalam rangka mencari dan memperolah bukti tambahan terkait dugaan tindak korupsi anggaran Covid-19 dan vaiksinasi senilai Rp22 miliar yang saat ini ditangani.





Dalam penggeladahan yang dipimipin langsung Kasi Pidsus Kejari Ternate, M Indra didampingi PLH Kasi Intelijen Kejari Ternate, Matheos Matulessy, berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting yang berkitan dengan kasus Covid-19 san vaksinasi.  dangan

Amatan waratawan di lokasi, penggeledahan dimulai sekira pukul 12.40 WIT,  pada Kamis (11/7/2024).

Anggaran Covid-19 senilai Rp22 miliar diketahui melekat di BPBD Kota Ternate. Anggaran tersebut digunakan untuk sosialisasi pencegahan. Sementara Dinas Kesehatan Ternate, anggarannya dipergunakan untuk vaksinasi dan pengadaan alat kesehatan lainnya.





Pelaksana Haarian (Plh) Kasi Intelijen Kejari Ternate, Matheos Matulessy mengatakan, penggeledahan di dua kantor Pemerintah Kota ini berdasarkan surat perintah atasan

” Ada dua kantor yang hari ini dilakukan penggeledahan dan ditemukan sejumlah terkait dugaan korupsi Covid-19, kita secepatnya tetapkan tersangka,” tandasnya.

Sebelumnya Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Marhaenis Provinsi Maluku Utara melakukan aksi dengan tuntutan agar kejari Ternate segera memanggil dan memeriksa Wali Kota Ternate Tauhid Soleman yang saat itu menjabat ketua Satgas Covid-19.





“ kami minta agar aparat penegak hukum seger menperjelas status Wali Kota Ternate Tauhid Soleman dalam skandal kasus korupsi dana Covid-19 dan vaksinasi” teriak Ketua DPD GPM Malut Sartono Halek (tim/red)

 

 





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan