Brindonews.com
Beranda Daerah KATAM Dukung Deprov Cabtu Izin Lokasi Perairan Limbah Tailing

KATAM Dukung Deprov Cabtu Izin Lokasi Perairan Limbah Tailing

Kordinator KATAM Provinsi Maluku Utara Muhlis Ibrahi.

SOFIFI,BRN – langkah DPRD Provinsi dalam mempertanyakan izin
lokasi perairan PT TBP, wajib didukung. Hal ini disampaikan Konsorsium Advokasi
Tambang (KATAM) Maluku Utara, kepada redaksi brindonews.com via WhatsApp Senin
(15/2/2021)

Terkait dengan Izin Lokasi perairan yang dikeluarkan oleh Gubernur
Maluku Utara yang dipersoalkan oleh DPRD Porivinsi, sudah tepat. Artinya, Surat
Keputusan bernomor 503/01/DPMPTSP/VII/2019 pada tanggal 2 Juli 2019 dalam
kajian (Konsorsium Advokasi Tambang) KATAM Maluku Utara harus dicabut
kembali,tegasnya.





“ Jangan seenaknya mengeluarkan ijin lokasi untuk pembuangan
limbah tailing,tanpa memikirkan dampak lain, bila perlu dicabut saja”, ungkap Kordinator
KATAM Provinsi Maluku Utara Muhlis Ibrahim.

Menurutnya, bagi KATAM, izin lokasi perairan yang diberikan oleh
Pemerintah Provinsi Maluku Utara kepada PT Trimegah Bangun  Persada (PT. TBP) adalah salah satu bentuk
legitimasi Pemerintah Provinsi untuk mendukung aktifitas penempatan residu
dilaut dalam (deep see tailling placement).

Disamping itu, dasar kajian pemerintah provinsi dalam mengeluarkan
izin lokasi perairan wajib dipertanyakan. Karna bagiKATAM, ada empat aspek
penting yang harus benar-benar dikaji secara serius oleh pemerintah provinsi
sebelum dikeluarkanya izin lokasi perairan. Empat aspek itu adalah;
“kelestarian ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil, masyarakat, nelayan
tradisional, kepentingan nasional, dan hak lintas damai bagi kapal asing.” Jika
mengacu ke Peraturan menteri perikanan nomor 24, pasal 10 tentang tata cara pemberian
Izin Lokasi Perairan dan Izin Pengelolaan Perairan di Wilayah Pesisir dan
Pulau-pulau Kecil.





Untuk itu, kami mendukung langkah DPRD Provinsi dalam menggugat
izin lokasi perariran yang dikeluarkan oleh pemerintah provinsi.(red/brn)

 





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan