Brindonews.com
Beranda Hukrim Kasus Perselingkuhan RA Diklaim Belum Terdengar di Telinga DPRD Ternate 

Kasus Perselingkuhan RA Diklaim Belum Terdengar di Telinga DPRD Ternate 

Kantor DPRD Kota Ternate

TERNATE,BRN – Pengadilan agama Kota Ternate resmi memutuskan perceraian anggota DPRD Ternate berinisial RA alias Ridwan bersama istrinya, HAI. Pengadilan memutuskan keduanya harus pisah ranjang karena RA terbukti bersalah punya kekasih simpanan.  

HAI sebelumnya mengajukan gugatan cerai terhadap Politikus Partai Amanat Nasional atau PAN Kota Ternate tersebut pada 7 Januari atas kasus RA diam-diam punya wanita simpanan berinisial SP dibelakang sang istri sahnya. 





Anehnya meski kasus yang sudah diputuskan oleh Pengadilan Agama Ternate bernomor 10/Pdt.G/2025/PA.Tte tersebut tapi belum terdengar ditelinga Ketua dan anggota DPRD Kota Ternate.   

Rusdi A Im mengklaim pihak DPRD belum mendengar adanya kasus sang RA yang merupakan anggota DPRD aktif. Rusdi bahkan menyangkal belum pernah terima aduan dari sang istri sah, HAI maupun dari pihak keluarga. 

Meski begitu, kasus yang baru tercium bauh aromah oleh Ketua DPRD Kota Ternate tersebut disebut bakal dibawa ke ranah Badan Kehormatan DPRD Kota Ternate.





Rusdi mengatakan, kasus dimaksud bakal diserahkan ke Badan Kehormatan supaya diproses dan dikaji sesuai norma kode etik DPRD yang berlaku. Salahnya kata Rusdi, pihak sang istri tidak pernah ajukan laporan tertulis ke sekretariat DPRD supaya ditindaklanjuti. Itu sebab, kasus serupa berbeda dengan terjadi sebelumnya yang melibatkan anggota DPRD Ternate. 

“Nanti tanyakan saja ke Badan Kehormatan, karena mereka sebagai alat kelengkapan yang menjalankan aturan di DPRD. Jadi tata tertib juga menjelaskan tentang pelanggaran hukum ketika ada laporan, tapi selama tidak ada laporan kita mau proses pakai dasar apa,” katanya, Senin, 7 Juli. 

Wakil Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Ternate Muslim Sahil berdalih sama. Menurut Muslim, BK belum mendapat pengaduan dari istri RA atas kasus yang mencoreng wajah DPRD dimaksud.  





“Untuk memastikan kasus perselingkuhan berdasarkan putusan Pengadilan Agama, BK akan memanggil RA untuk meminta keterangan yang pasti, insyaallah sehari dua kita panggil yang bersangkutan,” jelasnya.

Muslim bilang, BK tetap mengawal kasus serupa  yang terjadi di DPRD Kota Ternate, apalagi sudah melibatkan lembaga legislatif dan nama baik termasuk marwah lembaga DPRD. (ham/red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan