Brindonews.com
Beranda Daerah KASN Gelar Evaluasi dan Penerapan Sistem Merit di Pemprov Malut

KASN Gelar Evaluasi dan Penerapan Sistem Merit di Pemprov Malut

SOFIFI,BRN
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), melakukan evaluasi dan penerapan system
Merit dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah
Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut). Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sebagai
pilar utama pelaksanaan sistem merit pada manajemen SDM ASN provinsi Maluku
Utara berperan penting sebagai upaya mewujudkan managmen ASN salah satunya adalah
penerapan system Merit.





Sistem
merit lahir berdasarkan keadilan, kemampuan, prestasi, dan kinerja sebagai
landasan dalam proses rekrutmen, penggajian, pengembangan, promosi, retensi,
disiplin, dan pensiun pegawai, sehingga seorang pegawai dengan kompetensi dan
kinerja yang tinggi tentu akan mendapatkan kesempatan berkembang yang lebih
baik.

Mantan
pejabat wali kota ternate ini menambahkan, tim dari KASN datang ke Malut pada
Kamis lalu mengecek penerapan sistem merit sebagai salah satu strategi dalam
manajemen SDM ASN, tentunya bukanlah hal yang mudah. Pada perjalanannya, banyak
tantangan dan inkonsistensi yang ditemui dalam pelaksanaan sistem ini.

”Tantangan
dan inkonsistensi datang tidak hanya dari dalam ekosistem birokrasi semata,
namun juga dari ekosistem di luar birokrasi yang secara tidak langsung
mempengaruhi pelaksanaan sistem manajemen ASN yang menggunakan aplikasi yang
terintegrasi,”katanya.





Saat
ini, lanjut mantan Kepala Biro Organisasi ini, masih banyak aplikasi yang
dibangun oleh masing-masing instansi pemerintah, menyebabkan lahirnya
inefisiensi. Oleh karenanya, perlu adanya platform digital yang mengelola
segala informasi tentang manajemen ASN.

”Salah
satunya adalah aplikasi SIPINTER yang kami harapkan dapat mendorong konsistensi
dan dan komitmen percepatan implementasi sistem merit berdasarkan Peraturan
Menteri PAN-RB Nomor. 40/2018 tentang Pedoman Sistem Merit dalam Manajemen
ASN,”tandasnya.

Dalam
penilaian mandiri penerapan sistem merit ini, KASN mengacu pada Peraturan
Menteri PAN-RB nomor 40 tahun 2018 tentang Pedoman Sistem Merit dan Peraturan
Komisi ASN nomor 5 tahun 2017 tentang Tata Cara Penilaian Mandiri Penerapan
Sistem Merit dalam Manajemen ASN di instansi pemerintah. Penilaian mandiri
penerapan sistem merit dilaksanakan KASN terhadap beberapa Instansi Pemerintah
yang terdiri dari 34 Kementerian, 13 LPNK, dan 34 Provinsi. Hasil penilaian
penerapan sistem merit dibagi dalam 4 kategori yaitu Kategori I (nilai 100-174)
dinilai “BURUK”, Kategori II (nilai 175-249) dinilai “KURANG”, Kategori III
(nilai 250-324) dinilai “BAIK”, dan Kategori IV (nilai 325-400) dinilai “SANGAT
BAIK”. SKPD ladding sector, adalah BKD sebagai SPKD pendukun dari Bappda, Biro
Organisasi, Biro Hukum, BPSDM, Inspektorat.





 ”Hasil verifikasi dan faktualisasi data
melalui aplikasi SIPINTER akan ditetapkan oleh KASN pada Juni atau November
mendatang. Penilaian dilakukan sangat objektif, selain fakta implementasi
tatakelola manajemen ASN juga perlu didukung oleh data dan regulasi serta
integrasi tugas dari beberapa SKPD terkait diantaranya Bappeda,

Inspektorat,
BPSDM, Biro Organisasi dan Biro Hukum,”pungkasnya. Untuk diketahui, tim KAS
yang turun melakukan evaluasi dan penerapan system merit ASN adalah, Asisten
KASN Pengawasan Bidang Penerapan Sistem Merit Wilayah I Muhlis Irfan dan tiga
Analis Kebijakan Ahli Partama, Pokja Pengawasan Bidang Penerapan Sistem Merit
Wilayah I Lian Ifandri, Leori Bastian dan Martiyas Anggari Pamungkas. Evaluasi
dan penerapan system Merit dilakukan oleh KASN di kantor perwakilan provinsi di
Ternate, Kamis (14/04) lalu, dihadiri Kepala BKD Idrus Assagaf dan seluruh
pejabat di lingkup BKD Malut. (Hms BKD)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Iklan