Kasatpol-PP Kota Ternate Bakal Dijatuhi Hukuman Disiplin

![]() |
Kepala BKPSDMD Kota Ternate : Samin Marsaoly |
TERNATE, BRN – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Ternate, Samin Marsaoly, akhirnya menumpahkan kekesalannya terhadap sikap Kasatpol-PP, Fandi Mahmud.
Kekesalan tersebut diungkapkan Samin usai upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-50 Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) tahun 2021.
“Saya sangat kesal atas tindakan yang ditunjukan Fandi Mahmud, yang tidak mengikuti upacara peringatan HUT KORPRI dan lebih memilih nongkrong di Cafe. Padahal dia juga sebagai penanggungjawab,”ucap Samin kepada wartawan brindonews.com, Senin 29 November 2021.
Samin yang juga sebagai penanggungjawab dalam kegiatan tersebut mengatakan, pihaknya selalu memantau seluru Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam upacara tersebut. Bahkan sebelum upacara, semua undangan telah didistribusi ke semua Organisasi Perangkat Daerah atau OPD.
“Sebelum upacara berlangsung, semua undangan telah kami distribusi ke semua OPD termasuk Kasatpol-PP. Tetapi anehnya pada saat upacara, Kasatpol-PP tidak menghadiri. Dan sampai sejauh ini tidak ada keterangan dari yang bersangkutan,”ujarnya.
Berdasarkan Informasi yang diterima, bahwa disaat upacara KORPRI, Fandi sedang berada di cafe Jarod dan lebih memilih menikmati kopi ketimbang mengikuti upacara.
“saya suda mengecek pada waktu proses perayaan hari KORPRI, ternyata Fandi Mahdut tidak mengikuti upacara dan memilih minikmati Kopi di Jarod”terangnya.
Samin bilang, dengan ketidakhadiran Fandi Mahmud dalam upacara tersebut maka suda melanggar Disiplin Pegawai Negeri Sipil sehingga yang bersangkutan akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan PP No 94 2021.
“jadi setiap kegiatan pemerintahan wajib hukumnya bagi ASN untuk mengikuti dan dan turut berpartisipasi, jika tidak, maka akan dijatuhi hukuman disiplin,”tandasnya. (vhes/red)