Kadis PTSP Malut Mentori Pengusaha Batu Bacan Doko-Palamea Urus Legalitas
“Pemerintah hadir tidak hanya untuk mengawasi, tapi memastikan pelaku usaha punya pemahaman yang benar. Kami ingin proses perizinan berjalan sesuai ketentuan tanpa ada yang merasa dipersulit,” tegas Nirwan.
Ia juga mengingatkan bahwa status legalitas penuh hanya bisa dicapai jika syarat teknis dan administrasi terpenuhi secara tuntas.
Langkah ini diambil demi menciptakan iklim usaha galian C yang sehat, tertib, dan berkontribusi positif bagi ekonomi daerah.
Dengan adanya pendampingan langsung seperti ini, para pengusaha batu Bacan di Desa Doko dan Palamea kini memiliki peta jalan yang jelas untuk mengubah status usaha mereka dari sekadar aktivitas tradisional menjadi entitas bisnis yang legal dan profesional. (Al/Red)






