Brindonews.com
Beranda Kabar Faifiye Kades Wailukum Klaim Aksi PT Position Sepihak

Kades Wailukum Klaim Aksi PT Position Sepihak

HALTIM, BRN – Sebelas warga Desa Maba Sangaji resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak Kepolisian Daerah atau Polda Maluku Utara. Kesebelas warga tersebut menjadi korban ditersangkakan setelah berunjuk rasa di lokasi tambang PT Position.

Belasan warga yang ditetapkan tersangka oleh Polda Maluku Utara atas dugaan membawa senjata tajam ketika berunjuk rasa di PT Position pada Minggu, 18 Mei. Meski sebelas warga ditetapkan tersangka pasca berdemonstrasi untuk menyampaikan hak-hak mereka, tapi Pj Kepala Desa Wailukum Azwan Sinen mala diam-diam menerbitkan surat yang kini menjadi kontroversi. Surat yang diterbitkan Pj Azwan bernomor 140.01/136/DW/Kec.KM/HT/V/2025 tertanggal 18 Mei.





Isi surat yang diteken oleh Azwan Sinen, Alfentein Rongasala, Syukur Wangelamo, Raidi Karjang dan Karim Umar tercatat empat poin, satunya mengklaim yang dilakukan oleh warga Maba Sangaji disebut sepihak.

Meski begitu, alih-alih mempertanyakan perihal surat yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Wailukum sebagai desa sebelahan warga pengunjuk rasa. Justru bukan dari Pemerintah Desa Maba Sangaji yang menjadi tempat tinggal sebelas warga yang kini menjadi tersangka.

Diketahui, Pj Kades Wailukum merupakan berpenduduk asli di Desa Maba Sangaji, di RT 03. Azwan hanya diberi tugas untuk menjadi Pj Kades di Desa Wailukum.





Menurut Azwan, aksi unjuk rasa tanpa pegangan surat koordinasi atau surat izin yang dikeluarkan dari Pemerintah Desa Wailukum yang dia klaim titik aksi masuk wilayah administrasi desa yang ia pimpin. Itu sebab, Azwan menganggap unjuk rasa tersebut ilegal dan sepihak. Padahal, setiap surat izin aksi wajib dikeluarkan oleh pihak keamanan, bukan pemerintah desa.

“Rapat terakhir di kantor desa, teman-teman sudah terima pada rapat saat itu. Dari situ dong (mereka) bikin pergerakan tanpa koordinasi ke pemerintah desa, tokoh masyarakat, tokoh adat. Bahkan dorang pake simbol-simbol adat tanpa koordinasi dengan pihak-pihak adat juga,” begitu kata Azwan pasca menerbitkan surat penolakan aksi ketika ditemui Brindonews di kediamannya, Selasa sore, 20 Mei.

Azwan justru menyebut, Pemerintah Desa Wailukum dan Pemerintah Desa Maba Sangaji mengangap aksi yang dilakukan warga Maba Sangaji merupakan kepentingan kelompok atau sepihak yang mengatasnamakan masyarakat adat. Itu sebab, kedua pemerintah desa tersebut tak sepakat.





“Saya tadi pagi komfirmasi dengan Kimalaha menurut beliau itu ada paksaan untuk dong bawa atribut ini. Sehingga saya dan teman-teman Pemerintah Desa Wailukum dan Pemerintah Desa Maba Sangaji beranggapan bahwa ini hanya kepentingan kelompok sepihak mengatasnamakan masyarakat adat. Jadi memang pada prinsipnya torang juga tara terima hanya lantaran kelompok kecil ini lalu kitorang korbankan tong pe masyarakat,” ucapnya. (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan