Brindonews.com
Beranda Daerah Jua Beli Lahan Senilai 2 Miliyar Terancam Dibatalkan

Jua Beli Lahan Senilai 2 Miliyar Terancam Dibatalkan

Jual beli Lahan yang terletak di kelurahan Sasa, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Maluku Utara, yang terancam dibatalkan

TERNATE, BRN – Pembeli lahan senilai 2 Miliyar di Kelurahan Sasa, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, atas nama Abdul Walid Taradju, diminta melunasi sisa pembayaran lahan oleh pihak penjual atau ahli waris, Hapsa Luhulima

Sebabnya, Abdul Walid selaku pembeli lahan tersebut baru membayar 600 juta kepada pihak penjual dengan cara dicicil, meskipun sudah diberikan rens waktu beberapa kali hingga sudah masuk satu tahun. Olehnya itu Walid diminta agar segera melunasi sisa pembayaran tersebut. Jika tidak surat jual beli lahan tersebut harus dibatalkan.





Penasehat Hukum Hapsa Luhulima, Rian Polapa S.H, mengatakan Abdul Walid dinilai tidak punya itikad baik, karena belum melunasi sisa pembayaran namun sudah berniat memperjualbelikan lahan dalam bentuk kaplingan

“Berdasarkan Hasil investigasi kami di lapangan, lahan itu diduga telah diperjualbelikan per kapling oleh pembeli. lahan itu belum menjadi hak penuh pembeli, lahan sekitar 1,5 hektar itu dipatok sebesar 2 miliar. namun pembeli baru membayar 600 juta kepada penjual Itukan tidak logis,”ujarnya.

Pengacara muda ini juga menilai, Dalam surat jual beli lahan itu juga tidak sesuai hukum, karena semua ahli waris tidak dilibatkan dalam jual beli.





“Seharusnya semua ahli waris dilibatkan dalam jual beli lahan karena ini tanah warisan, tetapi ternyata dalam proses jual beli tersebut 3 orang ahli waris tidak dilibatkan.

Bahkan lanjut Rian, jika tidak ada itikad baik dari pembeli untuk menyelesaikan masalah ini, maka surat jual beli ini harus dibatalkan dengan kosekuensi pembebasan yang dilakukan pembeli, karena itu lahan perkebunan otomatis pembeli harus ganti rugi tanaman yang berada di atas tanah tersebut.

Sekedar diketahui, pembeli lahan senilai 2 Miliyar di Kelurahan Sasa, Kecamatan Ternate Selatan Kota Ternate, atas nama Abdul Walid Taradju sebelumnya sudah disomasi pihak penjual.(brn)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan